SITUBONDO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur mengecek ke beberapa pasar terkait peredaran Minyakita pada Senin (10/3/2025).
Hasilnya, tidak satu pun minyak goreng merek tersebut yang sesuai takarannya, yakni 1 liter.
Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Situbondo, Edi Wiyono menyatakan, pihaknya mengecek peredaran Minyakita di Pasar Panji, Kecamatan Panji dan Pasar Senggol di Kecamatan Situbondo Kota.
"Kami menemukan sejumlah minyak goreng Minyakita yang tidak standar," kata Edi, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Minyakita Tak Sesuai Takaran, Diduga karena Biaya Produksi Lampaui HET
Temuan tim menunjukkan bahwa ada dua kemasan minyak goreng plastik Minyakita yang sama-sama tidak standar, tetapi dijual dengan harga cukup tinggi melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.500.
"Untuk kemasan plastik ada dua, yakni kemasan plastik agak tebal dengan isi 980 mililiter yang dijual seharga Rp 17.500 dan kemasan plastik kusam dengan isi 720 mililiter yang dijual seharga Rp 16.500, padahal tulisannya 1 liter," katanya.
Selain kemasan plastik, Pemerintah Kabupaten Situbondo menemukan kemasan botol dengan takaran yang tidak standar. Harganya sama-sama melebihi HET.
"Untuk kemasan botol tutup hijau hanya berisi 720 mililiter dengan harga Rp 16.500 dan kemasan botol tutup kuning berisi 980 mililiter dengan harga Rp 17.500," katanya.
Dia menyayangkan temuannya tersebut beredar bebas di pasaran.
Seharusnya, kata dia, konsumen membeli minyak goreng yang sesuai takaran dan harga.
Baca juga: Minyakita Tak Sesuai Takaran, Diduga karena Biaya Produksi Lampaui HET
"Langkah dari kami adalah akan terus melakukan pengecekan sampai ke distributor. Seharusnya, penjual membeli minyak tersebut di bawah harga HET sehingga saat dijual sesuai harga yang telah ditentukan pemerintah," katanya.
Dalam pantauan di lapangan, banyak pedagang yang menjual minyak goreng tersebut secara bebas karena harganya yang cukup terjangkau dibandingkan dengan minyak goreng lainnya yang harganya cukup mahal.
"Untuk pengecekan, kami hanya bisa melakukan terkait takaran dan wadah. Sedangkan tentang kualitas dari minyak gorengnya itu ranah dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan)," ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang