NGANJUK, KOMPAS.com – Seorang pemuda berinisial DE (19) asal Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Penangkapan ini dilakukan setelah DE kedapatan menyewakan kamar kepada pasangan yang bukan suami istri untuk melakukan perbuatan cabul.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Siswantoro, membenarkan penangkapan tersebut.
DE diringkus aparat kepolisian saat berlangsungnya Operasi Pekat Semeru 2025, yang digencarkan mulai 26 Februari hingga 9 Maret 2025.
Baca juga: Modus Tanya Sewa Kamar, Wanita di Bali Curi Uang Rp 34 Juta
"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik penyediaan tempat untuk perbuatan cabul,” ujar Siswantoro kepada wartawan di Nganjuk, Jumat (7/3/2025).
“Operasi ini akan terus berlanjut, guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," lanjutnya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, aparat berhasil mengamankan sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri di Homestay Ayu Lestari, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 20.45 WIB.
Dari keterangan sepasang pria dan wanita tersebut, mereka membayar uang sewa kamar sebesar Rp 50.000 kepada DE.
Kapolsek Kertosono, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joni Suprapto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penyediaan tempat untuk perbuatan cabul.
Baca juga: Kronologi Mutilasi Perempuan di Sleman, Pelaku Awalnya Sewa Kamar 6 Jam dengan Tarif Rp 60.000
"Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini adalah bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kertosono," tutur Joni.
Sekitar satu jam setelah penangkapan pertama, pihaknya kembali mengamankan sepasang bukan suami istri di rumah kos barat stadion, Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono.
Di kamar nomor 06, polisi menemukan barang bukti berupa dua kondom, satu dalam keadaan bekas berisi cairan sperma, dan satu masih tersegel.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kamar tersebut disewakan dengan tarif Rp 100.000 untuk durasi empat jam, dan terduga pelaku juga menjual kondom seharga Rp 15.000 kepada penyewa.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 165.000, satu unit iPhone 11 warna ungu, satu unit Samsung Galaxy S21+ warna merah muda, satu unit Realme C, serta percakapan pemesanan kamar melalui WhatsApp.
Atas perbuatannya, DE bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP, yang mengatur tentang orang yang dengan kebiasaan atau pencahariannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
Baca juga: Pura-pura Sewa Kamar, Pria di Bali Curi Televisi di Rumah Kos dan Hotel
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” ujar Joni.
Joni juga mengimbau kepada pemilik penginapan dan rumah kos untuk lebih selektif menerima penyewa, agar tidak disalahgunakan untuk perbuatan melanggar hukum.
Saat ini, DE beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kertosono untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang