Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Gadaikan Emas dan Kendaraan di Pegadaian

Kompas.com, 4 Maret 2025, 12:35 WIB
Azwa Safrina,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Memasuki bulan Ramadhan, banyak warga yang menggadaikan barang berharganya. Hal ini seperti terlihat di Pegadaian cabang Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Departemen PT Pegadaian Cabang Sidoarjo, Mussarifatun, menyampaikan, sejak memasuki bulan puasa, terjadi lonjakan nasabah yang menggadai barang berharganya.

“Dengan produk yang paling diminati tetap gadai emas,” ujar Ifa, sapaan akrabnya, Sabtu (1/3/2025).

Salah satu barang gadai paling unik yang pernah ditemuinya adalah tas emas dan selongsong keris yang dibalut dengan emas.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Transaksi Gadai Emas Mulai Ramai

“Kalau berat karatnya bervariasi, tapi kalau yang tas emas kemarin itu karena dia emas muda, jadi (harga) belinya sekitar Rp 80 juta sampai Rp 90 juta. Kalau semisal dia emas tua, harganya bisa lebih tinggi tiga sampai empat kali lipat,” jelasnya.

Baca juga: Fenomena Mahasiswa di Malang, Titipkan Barang di Tempat Gadai

Bagi Anda yang tertarik menggadaikan barang di Pegadaian, berikut beberapa syarat dan tahapannya.

Syarat menggadaikan barang emas dan elektronik, antara lain:

  • Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Menyerahkan barang jaminan.

Jika Anda ingin menggadaikan barang berupa kendaraan, maka persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Melampirkan fotokopi KTP suami atau istri.
  • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Bagi pengusaha mikro atau UMKM, wajib melampirkan fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB).
  • Bagi pemilik usaha, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
  • Bagi karyawan, wajib melampirkan SK Pengangkatan dengan rekomendasi atasan langsung, serta slip gaji dua bulan terakhir.
  • Melampirkan pas foto 3x4 suami istri.
  • Untuk Anda yang ingin meminjam di atas Rp 50 juta, menyerahkan jaminan berupa NPWP.
  • Foto tempat kerja dan tempat tinggal.

Anda juga bisa menggadaikan sertifikat dengan persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Melampirkan fotokopi KTP suami atau istri.
  • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Melampirkan fotokopi surat nikah atau surat cerai.
  • Melampirkan surat keterangan domisili jika ada.
  • Untuk pengajuan uang pinjaman di atas Rp100 juta, wajib melampirkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Melampirkan sertifikat asli (SHM/SHGB).
  • Melampirkan fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB).
  • Surat keterangan usaha (SKU) khusus untuk pelaku usaha mikro atau UMKM dan KTA untuk profesional atau surat SK karyawan.
  • Usia peminjam minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda bisa melakukan transaksi gadai emas dengan dua cara, yaitu:

  1. Nasabah datang membawa KTP.
  2. Mengisi Formulir Jual Beli Emas dan Formulir Gadai (MULIA).
  3. Nasabah memilih denom dan tenor.
  4. Nasabah membayarkan sejumlah uang.
  5. Nasabah dan petugas Pegadaian menandatangani Bukti Pembelian Emas dan Akad Gadai (MULIA).
  6. Terakhir, nasabah akan mendapatkan emas kembali setelah cicilan lunas.

Sementara, tata cara transaksi gadai kendaraan dan sertifikat, sebagai berikut:

  1. Nasabah mengajukan pembayaran Cicil Kendaraan.
  2. Analis akan melakukan verifikasi dokumen, domisili, dan tempat kerja.
  3. Lalu, pejabat berwenang memberikan persetujuan.
  4. Untuk pencairan pinjaman akan dilakukan di outlet Pegadaian.
  5. Nasabah wajib mengangsur setiap bulan

Selain itu, Anda juga bisa melakukan transaksi gadai barang elektronik dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Nasabah datang membawa barang jaminan.
  2. Barang ditaksir oleh penaksir.
  3. Plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah.
  4. Uang pinjaman diterima oleh nasabah, tunai atau transfer.

Perlu diingat bahwa selama masa gadai, nasabah wajib membayar biaya administrasi atau bunga sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika dalam waktu yang ditentukan barang tidak ditebus, maka Pegadaian berhak melelang barang tersebut untuk melunasi pinjaman.

Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk mengatur keuangan dengan baik agar tidak kehilangan barang yang telah digadaikan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau