MALANG, KOMPAS.com – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberikan sanksi tegas kepada tujuh oknum pendaki Gunung Semeru yang terbukti mendaki melalui jalur ilegal saat jalur pendakian ditutup.
Para pelanggar tersebut akan dicatat dalam daftar hitam (blacklist) selama lima tahun, yang melarang mereka melakukan aktivitas pendakian di kawasan TNBTS.
Pranata Humas BB TNBTS, Endrip Wahyutama, menjelaskan bahwa selain hukuman blacklist, para pelaku juga diwajibkan menyampaikan klarifikasi di media sosial serta melakukan penanaman 20 bibit pohon per orang, yang harus dipublikasikan saat penanaman.
Baca juga: Sempat Viral, Pendaki yang Naik Gunung Semeru Saat Tutup Minta Maaf
"Kami ingin mereka menyadari kesalahan dan berkontribusi positif terhadap lingkungan," ungkap Endrip melalui pesan singkat, Rabu (26/2/2025).
Lebih lanjut, Endrip menyatakan bahwa BB TNBTS akan merekomendasikan kepada seluruh taman nasional di Indonesia untuk menerapkan blacklist serupa bagi pelaku pelanggaran.
"Nanti menyesuaikan dengan peraturan dari masing-masing taman nasional tersebut," tuturnya.
Endrip juga mengingatkan kepada para pendaki dan pecinta alam untuk selalu mendaki melalui jalur resmi TNBTS dan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
"TNBTS akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: Saat Warga di Lumajang Naik Ekskavator untuk Seberangi Aliran Lahar Semeru...
Sebelumnya, viral di media sosial rekaman video yang menunjukkan tujuh pendaki berada di puncak Mahameru saat jalur pendakian Gunung Semeru sedang tutup.
Video tersebut diunggah akun Instagram @jejakpendaki pada Selasa (21/1/2025).
Para pendaki diduga melakukan pendakian melalui jalur ilegal pada 18 Januari 2025.
Berdasarkan penelusuran BB TNBTS, tidak ada rombongan pendaki yang terdaftar di jalur resmi selama penutupan.
Ketujuh oknum pendaki tersebut terdiri dari pria berinisial S asal Yogyakarta, IM asal Pasuruan, TR dari Klaten, JS dari Boyolali, TS dari Sukoharjo, Sr dari Karanganyar, dan MA dari Solo.
Mereka dipanggil ke kantor BB TNBTS pada Selasa (25/2/2025) untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada publik.
Baca juga: Banjir Lahar Semeru, Penambang Pasir Panik dan Satu Dusun Terisolasi
“Kami bertujuh melakukan pendakian ke Gunung Semeru melalui jalur ilegal. Kami menyesal atas tindakan kami tersebut. Tindakan kami tidak benar dan tidak patut dicontoh,” kata mereka saat menyampaikan klarifikasi.
Mereka juga meminta maaf kepada seluruh pihak yang dirugikan serta atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat perbuatan mereka.
"Sebagai bentuk tanggung jawab kami, kami akan melakukan penanaman 20 bibit pohon per orang," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang