JEMBER, KOMPAS.com – Sebanyak 40 tenaga honorer dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember terpaksa dibebastugaskan akibat ketentuan dalam UU nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN).
BPBD Jember tidak lagi mampu menggaji mereka karena larangan mengangkat pegawai non-ASN.
Dalam Pasal 66 UU tersebut, dijelaskan bahwa pegawai non-ASN harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN setelah UU ini mulai berlaku.
"Total ada 40 tenaga honorer yang terdampak," kata Kepala BPBD Jember, Widodo Julianto, Jumat (14/2/2025).
Baca juga: Soal Efisiensi, Pemkab Sumenep Akan Konsultasi ke BKN untuk Rumahkan Para Honorer
Widodo menjelaskan bahwa BPBD Jember tidak dapat memaksa para tenaga honorer tetap bekerja.
Di sisi lain, pihaknya juga tidak bisa melarang mereka jika ingin kembali bekerja.
"Kami tidak melarang mereka masuk kerja, juga tidak memerintahkan masuk, dan tidak melarang jika tidak mau masuk," ungkapnya.
Menurut Widodo, masalah ini tidak hanya terjadi di BPBD Jember, tetapi juga di organisasi perangkat daerah (OPD) lain di Jember dan di seluruh Indonesia.
"Ini persoalan yang terjadi secara nasional, semua tidak boleh mengangkat non-ASN," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak memiliki dasar hukum menggaji para honorer akibat terhambat oleh aturan yang ada.
Meskipun 40 tenaga honorer tersebut tidak lagi bekerja, Widodo memastikan bahwa penanganan bencana tetap dilakukan secara tersistem.
Baca juga: Update: RRI Jember Batalkan Pengurangan Gaji Tenaga Honorer
Ia menjelaskan bahwa BPBD Jember berfungsi sebagai koordinator penanggulangan bencana dengan pendekatan multi-helix.
"Semua unsur terlibat dan ini tanggung jawab bersama, itulah kekuatan kami," ujarnya.
Widodo juga menyoroti peran relawan bencana dan keberadaan Desa Tangguh Bencana (Destana) di setiap desa yang telah berkontribusi besar dalam penanganan bencana.
Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi terkait masalah ini, terutama mengenai regulasi untuk tenaga honorer.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang