Salin Artikel

Eri Cahyadi Pastikan Tak Ada PHK Honorer di Surabaya

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada tenaga honorer meski UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur penghapusan tenaga honorer.

Sebab, Pemkot Surabaya menerapkan aturan yang berbeda dengan kementerian.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada pegawai honorer yang dirumahkan, kecuali para pekerja yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan dari awal.

"Enggak ada (honorer terkena PHK), tak pastikan tidak ada," kata Eri ketika ditemui di Jalan Jimerto, Genteng, Surabaya, Jumat (14/2/2025).

"Saya pastikan tidak ada pemutusan tenaga kontrak, kecuali dia enggak tau melbu (enggak pernah masuk kerja) atau melanggar aturan," tambahnya.

Eri mengatakan, Pemkot Surabaya tidak memberhentikan pegawai honorer karena honorer yang menempati bagian administrasi sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Yang namanya tenaga kontrak itu, yang (bagian) administrasi sudah ada yang menjadi tenaga PPPK paruh waktu dan PPPK penuh," jelasnya.

Kemudian, lanjut Eri, untuk pegawai di lapangan juga tidak akan terkena PHK.

Sebab, kontrak mereka dengan Pemkot Surabaya bukan sebagai pekerja honorer, melainkan penyedia jasa.

"Kalau yang satgas (satuan petugas) seperti sapu, satgas pengerukan saluran, kontraknya mereka jasa dari dulu. Makanya enggak melok (ikut) aturan kementerian, itu aturan yang dijalankan," ujarnya.

Lebih lanjut, Eri membandingkan dengan daerah lain yang sejumlah pegawai honornya mengalami pemecatan. Menurutnya, hal itu akan menambah jumlah pengangguran.

"Sak iki daerah liyo diputusi (sekarang daerah lain diputus kontraknya), lek awak dewe yo enggak (kalau kita enggak). Yang ngaggur lak tambah gak karu-karuan nang (kan tambah banyak) di Surabaya," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan pegawai honorer di sejumlah daerah mengalami pemecatan. Hal tersebut karena efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah mengatur pemberhentian pegawai honorer sejak akhir 2024.

Hal itu seperti yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember yang memutus kerja 336 pegawai dan 437 tenaga honorer yang di-PHK oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/14/160838478/eri-cahyadi-pastikan-tak-ada-phk-honorer-di-surabaya

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com