MADIUN, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Madiun menahan tersangka HE dalam kasus mafia pajak di Lapas Kelas I Madiun, Selasa (11/2/2025).
Pria itu ditahan setelah Penyidik Dirjen Pajak Kanwil DJP Jatim II menyerahkan tersangka HE beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Madiun.
Kepala Kejaksaan Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad pada Selasa (11/2/2025) membenarkan penahanan tersangka mafia pajak itu.
“Tadi pelimpahan langsung diterima oleh Kasi Pidsus, Inal Sainal Saiful, setelah berkoordinasi dengan Penuntut Umum Kejati Jatim. Selanjutnya, langsung kami lakukan penahanan,” kata dia.
Baca juga: Minta Pemerintah Tak Kalah dengan Mafia Pajak, Anggota DPR: Ini Skandal Luar Biasa
Mantan Kajari Pidie Jaya itu menyatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti setelah perkara tersebut dinyatakan P21 atau lengkap oleh JPU Kejati Jatim.
Selanjutnya, penyidik pajak menyerahkan berkas perkara, barang bukti, berikut tersangkanya, HE, yang merupakan Direktur PT ACM yang berkedudukan di Kabupaten Madiun.
Oktario mengatakan, kasus ini mulai ditangani setelah penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka HE selaku Direktur PT ACM pada periode tertentu di tahun 2019 tidak melaporkan SPT masa PPN.
Padahal, sesuai aturan, apabila wajib pajak dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
“Atas perbuatan HE tersebut, negara telah dirugikan hingga ratusan juta rupiah,” ujar dia.
Baca juga: 10 Kasus Mafia Pajak di Indonesia, Gayus Paling Fenomenal
Tersangka HE ditahan di Lapas Kelas I Madiun selama 20 hari ke depan. Dalam waktu dekat, berkas tersangka HE akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun untuk segera disidangkan.
Oktario menyampaikan, tersangka HE dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Tak hanya itu, tersangka diancam dengan pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali dari jumlah pajak yang tertuang atau kurang bayar.
Jerat pasal kedua yakni Pasal 39 Ayat 3 UU KUP dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 2 tahun.
Sementara itu, ancaman pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali dari jumlah restitusi yang dimohonkan atau kompensasi dan pengkreditan yang dilakukan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang