Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Madiun Tahan Mafia Pajak Berkedok Tak Laporkan SPT Masa PPN

Kompas.com, 11 Februari 2025, 22:52 WIB
Muhlis Al Alawi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Madiun menahan tersangka HE dalam kasus mafia pajak di Lapas Kelas I Madiun, Selasa (11/2/2025).

Pria itu ditahan setelah Penyidik Dirjen Pajak Kanwil DJP Jatim II menyerahkan tersangka HE beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Madiun.

Kepala Kejaksaan Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad pada Selasa (11/2/2025) membenarkan penahanan tersangka mafia pajak itu.

“Tadi pelimpahan langsung diterima oleh Kasi Pidsus, Inal Sainal Saiful, setelah berkoordinasi dengan Penuntut Umum Kejati Jatim. Selanjutnya, langsung kami lakukan penahanan,” kata dia.

Baca juga: Minta Pemerintah Tak Kalah dengan Mafia Pajak, Anggota DPR: Ini Skandal Luar Biasa

Mantan Kajari Pidie Jaya itu menyatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti setelah perkara tersebut dinyatakan P21 atau lengkap oleh JPU Kejati Jatim.

Selanjutnya, penyidik pajak menyerahkan berkas perkara, barang bukti, berikut tersangkanya, HE, yang merupakan Direktur PT ACM yang berkedudukan di Kabupaten Madiun.

Oktario mengatakan, kasus ini mulai ditangani setelah penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka HE selaku Direktur PT ACM pada periode tertentu di tahun 2019 tidak melaporkan SPT masa PPN.

Padahal, sesuai aturan, apabila wajib pajak dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

“Atas perbuatan HE tersebut, negara telah dirugikan hingga ratusan juta rupiah,” ujar dia.

Baca juga: 10 Kasus Mafia Pajak di Indonesia, Gayus Paling Fenomenal

Tersangka HE ditahan di Lapas Kelas I Madiun selama 20 hari ke depan. Dalam waktu dekat, berkas tersangka HE akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun untuk segera disidangkan.

Oktario menyampaikan, tersangka HE dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Tak hanya itu, tersangka diancam dengan pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali dari jumlah pajak yang tertuang atau kurang bayar.

Jerat pasal kedua yakni Pasal 39 Ayat 3 UU KUP dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 2 tahun.

Sementara itu, ancaman pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali dari jumlah restitusi yang dimohonkan atau kompensasi dan pengkreditan yang dilakukan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau