Diduga, tersangka Antok memutilasi tubuh kekasihnya itu selama kurang lebih empat hingga lima jam.
Dia membagi tubuh korban menjadi tiga bagian, yakni kepala, tubuh, dan kaki.
Berdasarkan analisis tim psikolog Polda Jatim yang disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim, tersangka memutilasi korban dengan perasaan tenang tanpa keraguan.
“Ya, itu hasil dari psikolog, itu karena pelaku ini kelihatan tenang dalam melakukan itu, tidak ada rasa keraguan, tidak ada rasa iba terhadap korban sehingga digolongkan sebagai psikopat,” kata Farman.
Dari hasil analisis kepribadian tersebut, Antok dinyatakan sebagai seorang psikopat narsistik.
“Didapati hasil dari tes psikologi ini oleh psikolog forensik, antara lain termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” kata Farman.
Gangguan kepribadian tersebut diketahui dengan adanya ciri-ciri tersangka saat melakukan pembunuhan dan mutilasi, tidak memiliki rasa iba terhadap korban.
“Tidak punya perasaan yang iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan, intinya emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang,” ujarnya.
Baca juga: Antok, Tersangka Mutilasi di Ngawi, Dinyatakan Psikopat Narsistik
Terkait peran kerabat Antok, MAM, polisi menyatakan bahwa sejauh ini perannya hanya dimintai untuk menjemput dan mengantar tersangka.
Oleh karena itu, statusnya masih saksi wajib lapor.
“Peran dari M hanya memang sementara diminta untuk mengantarkan pelaku,” kata Farman.
Berdasarkan keterangan Polda Jatim, MAM mengaku tidak mengetahui bahwa koper tersebut berisi potongan tubuh korban.
“Apakah tahu isinya itu adalah mayat, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan serta pencocokan memang peran M ini cuma mengantarkan tersangka itu saja,” katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang