SURABAYA, KOMPAS.com - Pihak Polda Jawa Timur menyebut, penyelidikan kasus pembunuhan dan mutilasi jenazah perempuan dalam koper merah di Ngawi minim saksi.
Rohmad Tri Hartanto atau RTH alias Antok (32) ditetapkan oleh Polda Jatim sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi kekasihnya, Uswatun Khasanah (29).
Proses penyelidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk kerabat tersangka, Muhammad Achlisin Maulana (MAM).
MAM tertangkap rekaman kamera CCTV saat sedang duduk di luar kamar Hotel Adisurya.
Baca juga: Kerabat Tersangka Kasus Mutilasi Mayat Dalam Koper Ngawi Berstatus Saksi
Tidak ada aktivitas MAM selain duduk saat tersangka sibuk membawa koper merah yang berisi tubuh korban.
MAM turut diperiksa oleh pihak kepolisian guna mengungkap dugaan aktivitas pelanggaran tindak pidana lain yang dilakukan.
“MAM udah kita amankan. Tapi untuk peran akan kami dalami apakah perbuatan dari kerabat turut melakukan perbuatan pidana atau tidak,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (27/1/2025).
Sayangnya, pemeriksaan polisi terhambat karena minimnya saksi di tempat kejadian perkara (TKP) saat tersangka melakukan eksekusi.
“Kita minim saksi bahwa dia (MAM) di dalam hotel, posisi dia di luar,” ucap Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, saat dikonfirmasi Polda Jatim, Kamis (30/1/2025).
Sehingga, Polda Jatim menegaskan bahwa status MAM masih sebatas saksi wajib lapor. “Masih tersaksi, wajib lapor,” ucap Jumhur.
Baca juga: Pura-pura Jadi Badut Keliling, Pria Ini Gasak 8 Sepeda Motor di Ngawi
Penyelidikan kasus mutilasi mayat dalam koper merah ini terus berlanjut untuk merekam seluruh kronologi.
Tidak hanya kerabat tersangka, kerabat korban pun akan dimintai keterangan.
“Masih kita kembangkan. Kami kembali memeriksa saksi-saksi di TKP dan kerabat tersangka maupun korban,” katanya.
Kasus mutilasi mayat dalam koper merah yang berisi tubuh Uswatun Khasanah pertama kali terbongkar pada Kamis (23/1/2025) di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi.
Diduga, tubuh korban dimutilasi oleh tersangka menjadi tiga bagian.
Potongan kepala dan sepasang kaki ditemukan di dua wilayah yang berbeda, yakni di Trenggalek dan Ponorogo.
Kasus yang dilatari karena motif asmara ini membuat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang