Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi: Pelaku Psikopat, Pakai Alat Pisau Buah

Kompas.com, 4 Februari 2025, 12:54 WIB
Izzatun Najibah,
Icha Rastika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper yang ditemukan di Ngawi masih diselidiki oleh Polda Jatim.

Hasil otopsi bagian kepala dan kaki telah diungkap ke publik.

Tersangka dalam kasus ini, Rohmat Tri Hartanto alias Antok (32) juga telah menjalani serangkaian tes psikologi.

Adapun Antok ditetapkan sebagai tersangka tersangka karena diduga melakukan pembunuhan dan mutilasi kekasihnya, Uswatun Khasanah (29).

Kasus mutilasi mayat dalam koper merah yang berisi tubuh Uswatun Khasanah pertama kali terbongkar pada Kamis (23/1/2025) di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi.

Tubuh korban dimutilasi oleh tersangka menjadi tiga bagian.

Baca juga: Tersangka Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi Seorang Psikopat Narsistik, Ini Ciri-cirinya

Potongan kepala dan sepasang kaki ditemukan di dua wilayah yang berbeda, yakni di Trenggalek dan Ponorogo.

Berikut fakta terbaru kasus mutilasi mayat dalam koper di Ngawi yang diungkap Polda Jatim:

Mutilasi selama 5 jam 

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, tersangka melakukan mutilasi terhadap korban mulai pukul 01.30 hingga 05.30 WIB.

Dalam kurun waktu tersebut, tersangka menyayat tubuh korban dengan perasaan tenang.

“Sayatan itu tipis-tipis, artinya itu dilakukan berulang-ulang kali. Makanya butuh waktu durasi 5 jam untuk melakukan mutilasi,” ucap Farman.

Diduga pakai pisau buah

Berdasarkan sayatannya, Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim memperkirakan alat yang digunakan adalah pisau tipis sebagaimana barang bukti pisau buah yang disita polisi.

“Sehingga diperkirakan menggunakan pisau yang kecil sejenis barang bukti yang kita amankan,” kata Farman.

Pisau yang dijadikan barang bukti oleh Polda Jatim tersebut berupa pisau buah bersarung hijau dan berjumlah satu buah.

Tersangka mengaku pisau tersebut dibeli di sebuah minimarket.

Mutilasi dengan tenang

Diduga, tersangka Antok memutilasi tubuh kekasihnya itu selama kurang lebih empat hingga lima jam.

Dia membagi tubuh korban menjadi tiga bagian, yakni kepala, tubuh, dan kaki.

Berdasarkan analisis tim psikolog Polda Jatim yang disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim, tersangka memutilasi korban dengan perasaan tenang tanpa keraguan.

“Ya, itu hasil dari psikolog, itu karena pelaku ini kelihatan tenang dalam melakukan itu, tidak ada rasa keraguan, tidak ada rasa iba terhadap korban sehingga digolongkan sebagai psikopat,” kata Farman.

Pelaku psikopat narsistik 

Dari hasil analisis kepribadian tersebut, Antok dinyatakan sebagai seorang psikopat narsistik.

“Didapati hasil dari tes psikologi ini oleh psikolog forensik, antara lain termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” kata Farman.

Gangguan kepribadian tersebut diketahui dengan adanya ciri-ciri tersangka saat melakukan pembunuhan dan mutilasi, tidak memiliki rasa iba terhadap korban.

“Tidak punya perasaan yang iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan, intinya emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang,” ujarnya.

Baca juga: Antok, Tersangka Mutilasi di Ngawi, Dinyatakan Psikopat Narsistik

Peran kerabat didalami

Terkait peran kerabat Antok, MAM, polisi menyatakan bahwa sejauh ini perannya hanya dimintai untuk menjemput dan mengantar tersangka.

Oleh karena itu, statusnya masih saksi wajib lapor.

“Peran dari M hanya memang sementara diminta untuk mengantarkan pelaku,” kata Farman. 

Berdasarkan keterangan Polda Jatim, MAM mengaku tidak mengetahui bahwa koper tersebut berisi potongan tubuh korban.

“Apakah tahu isinya itu adalah mayat, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan serta pencocokan memang peran M ini cuma mengantarkan tersangka itu saja,” katanya. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau