Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap! Modus Penipuan Makan Bergizi Gratis di Pasuruan, 4 Orang Ditangkap

Kompas.com, 3 Februari 2025, 17:22 WIB
Moh. Anas,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PASURUAN, KOMPAS.com -Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan Kota, Jawa Timur, menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Modus yang digunakan adalah dengan menggelar pelatihan kepada pemilik catering, sambil menjanjikan mereka akan dipilih sebagai penyedia MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Baca juga: Alasan SPPG Gagaksipat Boyolali Bisa Jadi Percontohan Program MBG di Indonesia

Keempat tersangka tersebut berinisial MH (50), MB (48), AI (62), dan HP (55), yang masing-masing memiliki peran dan tugas berbeda sebelum akhirnya dilakukan penahanan oleh Satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menjelaskan penangkapan keempat tersangka merupakan bagian dari kerja sama dengan Kodim 0819 Pasuruan.

Baca juga: Paguyuban di Tasikmalaya Catut Nama Mayor Teddy dan Tipu 35 UMKM

Mereka dilaporkan oleh aparat Kodim 0819 setelah menggelar pelatihan yang diselenggarakan oleh yayasan Halal Berkah (Halber) pada pekan lalu.

"Kami menerima laporan, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan secara intensif. Dan ditemukan bahwa panitia dari kegiatan tersebut ditemukan unsur tindak pidana yang menjanjikan menjadi rekanan dari program MBG," paparnya, Senin (3/2/2025) di Mapolres Pasuruan Kota.

Davis menjelaskan bahwa empat orang tersebut mempunyai peran yang berbeda.

HP, selaku Ketua Yayasan Halal Berkah Indonesia, mengaku memiliki relasi dengan BGN dan bisa merekomendasikan agar bisa menjadi rekanan dalam penyediaan MBG.

"Namun pada kenyataannya, yang bersangkutan tidak memiliki hubungan dengan BGN dan yayasan belum memiliki legalitas," tandasnya.

Sedangkan MH bertugas menjaring dan mengajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang catering agar bergabung dengan Halber.

Sementara, MB bertugas mendokumentasikan tempat packing dan dapur pemilik catering untuk dianalisis kelayakannya oleh MH dan HP.

Adapun AI berperan sebagai ketua atau koordinator tim penjaring UMKM catering.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, ada sembilan orang yang sudah menyetorkan uang," terangnya.

Selama menjalankan pelatihan, mereka meminta sejumlah biaya mulai dari biaya transportasi, pembuatan proposal, sertifikasi penjamah makanan, biaya pengurusan BGN, hingga uang makan.

Empat tersangka tersebut menghimpun 17 UMKM di Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo.

Kini, empat tersangka tersebut dijerat pasal 378 KUHP juncto 55 ayat (1) ke-1 e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

"Kami berpesan agar masyarakat hati-hati terhadap lembaga yang menawarkan kerja sama dengan BGN. Jika ada yang mengajak, pihaknya dipersilakan segera melapor ke kepolisian," ujar Davis.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau