SURABAYA, KOMPAS.com - Sejumlah pedagang eceran gas LPG 3 Kg di Surabaya mengaku belum mengetahui aturan baru yang melarang penjualan tanpa izin resmi, yang mulai berlaku pada Sabtu (1/2/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Pantauan Kompas.com di beberapa toko kelontong di kawasan Dukuh Menanggal, Jambangan, Jemursari, Surabaya, dan Kureksari, Sidoarjo, pada Sabtu (01/02/25) dan Senin (03/02/25), menunjukkan bahwa beberapa pedagang masih menjual LPG 3 kg meskipun stok terbatas.
Namun, mereka mengaku tidak mengetahui adanya aturan baru yang mewajibkan pengecer memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca juga: Keluhan Konsumen Elpiji 3 Kg, Harusnya Pemerintah Kaji Ulang Larangan Jual di Warung
Hasan (34), seorang pedagang LPG 3 Kg di toko kelontong Dukuh Menanggal, mengaku belum tahu.
"Belum mendapat informasi terkait kewajiban izin untuk menjual LPG bersubsidi tersebut. Terakhir ngisi kemarin (31/01), harusnya hari ini (01/02) ngisi lagi," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pasokan biasanya diantar menggunakan kendaraan roda tiga dan mengaku tidak khawatir kehilangan pelanggan.
"Kalau takut pembeli kabur nggak lah, Mas. Kalau memang harus ngurus ya ngurus. Kalau pembeli kabur nggak lah, saya nggak jual itu saja," tambahnya.
Idah (43), pedagang LPG 3 Kg di kawasan Jambangan, juga mengaku baru mendengar tentang aturan tersebut.
"Ya, belum tahu ngurusi atau enggak, nanti biar saya tanya sama pengepulnya," ujarnya.
Idah baru menerima kiriman stok pada Jumat (31/01) dari pangkalan di ujung jalan Kebonsari dan berharap agen akan memberikan informasi lebih lanjut.
Baca juga: Elpiji 3 Kg Langka, Korban Banjir Demak Terpaksa Memasak di Magic Com
Naufal (25), pedagang LPG 3 Kg di Jemursari, mengaku tidak melakukan pengisian pada hari pertama pemberlakuan aturan baru tersebut.
"Kalau di sini sudah ada surat usahanya, jadi nanti tinggal gimana sama agen," katanya.
Sementara itu, Halimah (33), penjual LPG eceran di Kureksari, Sidoarjo, mengaku sudah diminta melengkapi dokumen oleh agen.
"Terakhir ngisi hari ini (03/02). Tapi tadi sama agen diminta surat domisili, KK, sama Surat Izin Usaha," ujarnya.