Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto menegaskan tidak ada pemotongan gaji petugas kebersihan.
Penurunan gaji dari Rp 4,3 juta menjadi Rp 3,7 juta pada tahun 2022 merupakan kebijakan penyesuaian gaji pegawai kebersihan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Meski nominal gaji turun, para petugas kebersihan masih menerima gaji ke-13.
"Jadi tidak ada pemotongan gaji, tetapi penyesuaian sesuai regulasi. Sejak 2022, gaji disesuaikan menjadi Rp 3,7 juta, namun Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) mengambil kebijakan agar tetap ada gaji ke-13, sehingga total penghasilan mereka tetap hampir sama dengan sebelumnya," kata Dedik melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Petugas Kebersihan Surabaya Ngaku Gajinya Dipotong, Kadis Bantah
Dedik menyatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait kebijakan penyesuaian gaji kepada satgas kebersihan DLH Surabaya.
"Kami sudah sosialisasikan beberapa kali, bahkan sejak awal. Dan alhamdulillah para pegawai sudah memahami dan merasa cukup puas," katanya.
Sementara itu, Dedik memastikan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan mengalihdayakan petugas kebersihan kepada pihak ketiga supaya mereka tetap menerima gaji yang optimal. Sebab, jika berada di bawah pihak ketiga, gaji petugas kebersihan bisa di bawah Rp 3 juta.
"Karena kalau pakai pihak ketiga, gaji mereka bisa di bawah Rp3 juta, karena ada pemotongan untuk keuntungan perusahaan dan biaya operasional. Tapi sekarang mereka menerima gaji langsung dari pemkot, lengkap dengan JKN BPJS dan seragam yang disediakan melalui APBD," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang