"Selanjutnya kami juga melacak ponsel tersangka (MRRI) dan ditemukan di rumah saudaranya di Lumajang," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sekaligus Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Khusus kepada BFF, polisi juga mengenakan pasal pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Sementara itu, orang tua korban berinisial S sangat marah kepada pelaku.
Baca juga: Gagal Perkosa ABG, Petani di Nunukan Kabur Seminggu, Ditangkap Saat Pulang
"Anak saya disekap dan berusaha dibegal motornya oleh pelaku," ujar dia.
Di samping itu, ia berharap peristiwa yang menimpa sang putri tidak terjadi pada anak lain. Oleh sebab itu, ia mendorong agar setiap orangtua mendidik anak dengan baik.
S menyebut anaknya masih mengalami depresi dan trauma akibat persitiwa yang dialami.
"Tapi Polres membantu melakukan pendampingan. Alhamdulillah saat ini mulai membaik," pungkas S.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang