JEMBER, KOMPAS.com - Sebuah kecelakaan melibatkan minibus dan kereta api terjadi di perlintasan rel kereta api Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 03.22 WIB.
Kasatlantas Polres Jember, AKP Bernardus Bagas Simarmata, mengungkapkan bahwa kecelakaan bermula ketika minibus KIA Carnival yang dikemudikan Sakib Bilhak Ali (44), warga Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan rendah.
Sementara itu, kereta api Wijaya Kusuma melaju dari arah barat ke timur.
"Sesampainya di perlintasan kereta, pengemudi minibus tetap melaju hendak menyeberang perlintasan yang tanpa ada palang pintu yang menutup jalan," kata Bernardus melalui telepon kepada Kompas.com.
Baca juga: Petaka di Perlintasan Kereta Api Daop 4 Semarang, 13 Orang Meninggal Selama 2024
Sesuai prosedur, perlintasan seharusnya ditutup saat ada kereta yang hendak lewat, dan terdapat petugas yang berjaga.
Namun, petugas tersebut diduga tertidur, sehingga tidak menutup palang pintu perlintasan kereta api.
Akibatnya, pengemudi minibus kaget saat mendengar klakson dan melihat lampu kereta yang sudah dekat.
"Supir minibus langsung memutar stir ke kiri, namun karena terlalu dekat dengan lintasan kereta api, tidak bisa menghindar," ujarnya.
Akibat tabrakan tersebut, bagian depan minibus mengalami kerusakan parah.
Polisi menduga kecelakaan ini disebabkan oleh kurangnya kewaspadaan petugas penjaga perlintasan yang seharusnya menutup palang pintu.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, tetapi pengemudi minibus diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menambahkan bahwa akibat kecelakaan itu, perjalanan KA Wijaya Kusuma dari Stasiun Cilacap terganggu.
Baca juga: Nekat Tiduran di Perlintasan Kereta Api, Pemuda di Cilacap Tewas Mengenaskan
"KA Wijaya Kusuma harus berhenti untuk melakukan pemeriksaan sarana guna memastikan lokomotif dan kereta masih aman untuk melanjutkan perjalanan," papar Cahyo.
KA Wijaya Kusuma akhirnya diberangkatkan kembali setelah mengalami keterlambatan selama 6 menit untuk pemeriksaan.
Seluruh masinis dan penumpang dalam kondisi selamat.
Cahyo juga menegaskan bahwa palang pintu perlintasan bukanlah alat pengamanan utama dan bukan rambu lalu lintas, melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (4) PP Nomor 72 Tahun 2009.
"KAI Daop 9 Jember mengimbau pengguna jalan untuk tidak terburu-buru, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang