SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi buka suara mengenai dugaan fitnah yang dialami Camat Asem Rowo, Muhammad Khusnul Amin. Khusnul disebut disebut menyembunyikan perempuan di kantornya.
Eri mengatakan, Camat Asem Rowo tersebut tengah menggelar rapat bersama para pegawai di ruangannya. Salah seorang peserta rapat merupakan seorang perempuan.
"Pak Camat Asem Rowo itu rapat dengan stafnya. Rapat itu tidak sendiri ada staf laki-laki dan juga staf perempuan. Terus akhirnya datanglah masalah itu," kata Eri, di Balai Kota, Minggu (12/1/2025).
Baca juga: Camat Asemrowo Surabaya Laporkan Penyebar Hoaks ke Polisi Pakai UU ITE
Sedangkan, kata Eri, puluhan orang yang mendatangi Kantor Kecamatan tersebut, berkepentingan untuk mempertanyakan perihal penertiban bangunan liar di kawasan Asem Rowo.
"Soal program penertiban di Surabaya, memang kita harus jalankan. Saya berharap ke depannya, pemerintah, ormas (organisasi masyarakat), membantu pembangunan Surabaya," jelasnya.
Baca juga: Tak Terima Dituduh Sembunyikan Wanita, Camat di Surabaya Lapor Polisi
Lebih lanjut, Eri mengaku sudah mengetahui, keputusan Camat Asem Rowo yang melaporkannya ke Polda Jawa Timur (Jatim). Dia pun mendukung langkah yang diambil Khusnul tersebut.
Diberitakan sebelumnya, ramai diperbincangkan di media sosial, seorang Camat di Surabaya digrebek oleh organisasi masyarakat (ormas) karena diduga menyembunyikan perempuan.
Tampak di video tersebut, sejumlah orang tersebut masuk ke dalam ruangan Camat Asem Rowo untuk mengecek. Mereka menyebut, ada seorang wanita yang tengah bersembunyi di dalam tempat itu.
Baca juga: Buntut Kasus Video Sembunyikan Wanita di Kolong Meja, Camat Asemworo Surabaya Laporkan Sejumlah Akun
"Camat Asemrowo Surabaya diduga menyembunyikan seorang wanita di dalam kantornya. Bahkan Pak Camat bersikap arogansi terhadap masyarakat," tulis akun itu di video sama.
Namun, isu tersebut dibantah Camat Khusnul. Ia bahkan melaporkan penyebar video yang diduga menuding dirinya menyembunyikan wanita di kolong meja ke Polda Jatim menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ditemani tim kuasa hukumnya, Khusnul Amin mendatangi Polda Jatim pada Jumat (10/1/2025) pukul 13.30 WIB untuk membuat laporan terhadap pemilik akun penyebar video.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang