SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur telah menetapkan Muhammad Arief Subhan (30) sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan bus pariwisata di Batu.
Ternyata, sopir bus tersebut baru bekerja di PO Sakhindra Trans kurang dari tiga minggu.
Muhammad Arief Subhan dijerat dengan Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini setelah menemukan sejumlah fakta dan barang bukti baru.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Kecelakaan Bus di Batu
Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, menjelaskan bahwa tersangka mengaku mulai bekerja di PO Sakhindra Trans sejak 22 Desember 2024.
"Menurut pengakuan, sudah bekerja di PO terhitung 22 Desember 2024 kemarin, jadi belum sampai tiga minggu," ujar Komarudin di Mapolda Jatim pada Jumat (10/1/2025).
Sebelum keberangkatan, Arief telah melakukan sejumlah persiapan sejak 4 Januari 2025 dan melaporkan kepada pihak PO bahwa bus mengalami kendala.
Namun, laporan tersebut tidak direspon sehingga sopir nekat membawa penumpang karena takut kehilangan pekerjaan.
Polda Jatim masih melakukan penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan, termasuk pemilik PO Sakhindra yang berinisial RB dan sopir pengganti yang ikut serta dalam bus.
"Masih kami periksa, masih kami dalami, masuk agenda pemeriksaan tambahan atau lanjutan, terhadap beberapa sopir tambahan," ujarnya.
Baca juga: KNKT dan Dishub Periksa Bus Pariwisata Kecelakaan Maut di Batu
Polisi menemukan bahwa tidak hanya kondisi rem blong yang menjadi penyebab kecelakaan, tetapi juga bahwa bus bernopol DK 7942 sangat tidak layak untuk dioperasikan.
"Oleh teman-teman ahli dari Dinas Perhubungan ditemukan bahwa kampas rem kanan kiri sudah tidak ada, rusak, besi ketemu besi termasuk tromolnya," ungkap Komarudin.
Lebih lanjut, diketahui bahwa keempat bus yang disewa SMK TI Global Badung Bali memiliki STNK dan KIR (Keberandaan Inspeksi Rangkaian) yang sudah dinyatakan kedaluwarsa.
"Secara fisik terlihat bahwa kendaraan memiliki ban yang sudah halus atau gundul dan ada yang sobek," tambahnya.
Dengan kondisi yang demikian, bus dipaksakan untuk dioperasikan di jalan yang memiliki kontur tidak merata serta ruas jalan yang menanjak dan menurun.
"Artinya, kondisi kendaraan tersebut memang sudah dalam kondisi yang sangat tidak laik untuk dioperasionalkan karena ini sudah merupakan bagian yang vital," tegas Komarudin.
Baca juga: Fakta Baru Kecelakaan Maut di Batu
Kecelakaan beruntun bus pariwisata di Batu terjadi pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB, mengakibatkan 14 korban, termasuk empat orang yang meninggal dunia, dua korban mengalami luka berat dan delapan luka ringan.
Kerugian materil diperkirakan melibatkan enam kendaraan roda empat dan enam kendaraan roda dua.
Bus bernopol DK 7942 GB tersebut membawa rombongan pelajar asal Bali yang sedang melaksanakan study tour di Batu, Jawa Timur.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang