PASURUAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah sebagai tersangka terkait kegiatan fiktif yang menggunakan dana hibah.
Kerugian negara akibat kegiatan fiktif tersebut hampir Rp 2 miliar.
"Perbuatan tersangka BPS tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.955.948.260," ungkap Teguh Ananto, Kajari Kabupaten Pasuruan, Senin (30/12/2024).
Baca juga: Ketua PKBM di Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP Kesetaraan
Penyidikan kasus ini dimulai sejak 14 Oktober 2024.
Ananto menjelaskan, Kejari Pasuruan melakukan penyidikan dengan sangat hati-hati, mengingat kasus ini sudah berlangsung lama dan nilai kerugian yang ditimbulkan sangat besar.
Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa 85 saksi, dua ahli, serta menyita dokumen sebagai barang bukti untuk mengungkap kasus hibah pendidikan ini.
Baca juga: Dugaan Penggelembungan Siswa PKBM di Sukabumi Diusut, 2 Saksi Diperiksa
Berdasarkan catatan kejaksaan, BPS selaku Ketua PKBM Salafiyah, yang berlokasi di Kejayan, Kabupaten Pasuruan, menerima dan mengelola anggaran sebesar Rp 2.692.395.000 dari tahun 2021 hingga 2024.
Modus yang digunakan oleh tersangka untuk merugikan negara adalah dengan membuat pertanggungjawaban fiktif.
"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara, kami menetapkan tersangka berinisial BPS dan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Teguh.
Dalam penyidikan, Kejari juga menemukan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah memberikan setidaknya 22 paket PKBM, yang diperuntukkan bagi program pendidikan kejar paket.
"Saat ini, Kejari sedang mendalami PKBM lainnya," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang