BLITAR, KOMPAS.com – Satlantas Polres Blitar Kota masih menyelidiki penyebab jasad Fredi Widodo (47), korban tabrak lari, bisa ditemukan di dalam selokan Jalan Kenari, Kota Blitar, pada Minggu (15/12/2024) pagi lalu.
Kepala Polres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS menegaskan, polisi tidak langsung mempercayai pengakuan pelaku tabrak lari, AGS (37) yang menyatakan korban terlempar ke selokan karena tertabrak mobil yang dikemudikannya.
“Tapi secara ‘scientific crime investigation’ akan kami cari tahu dengan alat bukti yang ada, kenapa jasad korban ada di sana (selokan). Pengakuan silakan, kami tidak mengejar itu,” ujar Danang dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: Kasus Tabrak Lari di Blitar Terungkap, Pelaku Sopir Bus
Saat ditanya apakah ada kecurigaan bahwa jasad korban sengaja dilemparkan ke selokan, Danang menyatakan, hal tersebut merupakan kemungkinan yang bisa saja terjadi.
“Dalam proses penyidikan akan diperjelas kenapa sampai terlempar di selokan. Kalau hasil penyidikan berbeda, apakah ada kemungkinan lain sehingga mayat itu bisa sampai di situ,” ungkap dia.
Untuk mengetahui kejadian sebenarnya, Danang menjelaskan, pihak kepolisian akan melakukan pengukuran daya dorong yang dimiliki terhadap jasad korban saat terjadi benturan.
Mereka juga akan membandingkan kerusakan pada mobil Suzuki Swift yang dikemudikan pelaku dengan luka-luka yang dialami korban akibat benturan tersebut.
Baca juga: Pria di Blitar Ditemukan Tewas di Selokan, Diduga Korban Tabrak Lari
“Nanti kami bandingkan dengan kerusakan pada kendaraan, luka yang disebabkan (pada korban). Kemudian sejauh mana seharusnya jasad korban ini terlempar,” imbuh dia.
Mengenai indikasi apakah AGS berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang saat mengemudi, Danang menyatakan, pihaknya tidak menemukan indikasi tersebut.
Dia juga mengonfirmasi bahwa AGS belum ditetapkan sebagai tersangka, namun gelar perkara akan segera dilakukan.
“Setelah ini akan kami gelar perkara dan kami tetapkan pelaku sebagai tersangka,” ujar dia.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Blitar Kota, Ipda Bagus Prabowo menjelaskan, AGS mengaku memacu mobilnya dengan kecepatan 80 kilometer per jam dari utara ke selatan ketika menabrak korban.
Baca juga: Serpihan Cat Mobil di TKP Tuntun Polisi Lacak Pelaku Tabrak Lari
Korban, Fredi, diduga sedang menyeberang jalan dari sisi timur ke barat saat insiden terjadi.
AGS, yang merupakan warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, sedang dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di garasi bus di Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.
“Pengakuan pelaku, setelah menabrak korban, dia berhenti dan turun dari mobil. Dia menengok ke belakang tapi tidak melihat ada korban. Akhirnya dia melanjutkan perjalanan,” kata Bagus.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang