MADIUN, KOMPAS.com - Seorang anak di bawah umur berinisial EK (16) di Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh RDP (30), pria yang mengaku sebagai wartawan media online.
Orangtua EK telah melaporkan kasus itu ke Polres Madiun.
Wakapolres Madiun Kompol Mohammad Asrori Khadafi yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/12/2024), menyatakan tersangka RDP berkali-kali memperkosa korban dengan modus mengaku sebagai wartawan media online. Tak hanya itu, tersangka merekam menggunakan kamera ponsel saat memerkosa korban.
Baca juga: Kericuhan Penertiban Aset PT KAI di Madiun, Warga: Pemberitahuannya Mendadak
Hasil rekaman itu digunakan untuk mengancam korban apabila menolak ajakan pelaku.
“Tersangka RDP dengan sengaja merekam menggunakan kamera ponselnya saat pertama kali berhubungan dengan EK. Modusnya, video tersebut digunakan mengancam korban akan disebarkan jika korban menolak untuk melayaninya,” kata Khadafi.
Khadafi menceritakan, awalnya tersangka mengajak korban yang saat itu masih duduk di kelas 2 SMP untuk keluar mencari makan dengan iming-iming akan diberikan uang saku pada awal Januari 2022. Usai makan, korban dibawa ke sebuah hotel di Caruban lalu dipaksa berhubungan badan.
Baca juga: Eksekusi Aset PT KAI di Madiun Ricuh, Diwarnai Pemukulan Petugas
Setelah kejadan itu, pelaku kerap melakukan hal yang sama kepada korban hingga November 2024. Aksi bejat pelaku terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Madiun.
“Tersangka ini setiap bulan satu sampai dua kali (memperkosa korban). Kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke orangtuanya. Orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkan tersangka ke Polres Madiun,”jelas Khadafi.
Dari tangan tersangka, kata Khadafi, polisi menyita ponsel yang digunakan untuk merekam aksi bejatnya tersebut. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Saat digelandang ke Polres Madiun, tersangka RDP mengaku memperkosa korban lantaran menyukai korban. Tak hanya itu, tersangka mengakui merekam aksinya lebih dari tiga kali.
“Saya rekam untuk mengancam korban jika tidak mau saya ajak berhubungan maka akan saya sebarkan,” tutur RDP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang