Editor
Saat penggerebekan kampung narkoba di Surabaya, polisi mengamankan 25 orang yang dua di antaranya pengedar aktif di Jalan Kunti.
"Kita menangkap 2 tersangka, FD dan HS, yang merupakan pengedar aktif di Jalan Kunti. Dengan barang bukti 23 poket sabu dengan berat 9,74 gram dan uang tunai sebesar Rp150 ribu," ujarnya.
"Untuk para pemakai (23 orang), kita akan lakukan asesmen terlebih dahulu. Nanti akan dilihat apakah mereka korban atau turut sebagai pelaku, jadi masih dilakukan asesmen," tambahnya.
Keenam tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sampai Rp10 miliar.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Dita Angga Rusiana, Aloysius Gonsaga AE)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang