SURABAYA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian melakukan penggerebekan di kawasan yang dikenal sebagai 'Kampung Narkoba' di Jalan Kunti, Sidotopo, Semampir, Surabaya.
Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat malam (22/11/2024), sebanyak 25 tersangka berhasil ditangkap.
Penggerebekan ini dilakukan oleh anggota kepolisian gabungan dari Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Setuju ABPD Surabaya Dipakai Program Makan Gratis
"Total yang diamankan 25 orang, 2 di antaranya penjual (sisanya pengguna)," kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa, ketika ditemui di Jalan Kunti, Jumat (22/11/2024).
Setelah penangkapan, petugas langsung melakukan tes urine kepada 25 tersangka di tempat kejadian.
Hasilnya, 17 orang dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine.
Selain itu, aparat kepolisian juga menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 57 poket.
Semua tersangka dan barang bukti tersebut diamankan untuk proses pendalaman lebih lanjut.
"17 orang dinyatakan positif (konsumsi narkoba), sisanya tetap dilakukan pendalaman perannya masing-masing. Mereka dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Robert.
Robert menambahkan bahwa penggerebekan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Baca juga: Eri Cahyadi Sebut Pelayanan di Balai RW dan LRT Bisa Kurangi Kemacetan di Surabaya
“Dengan penggerebekan dan penangkapan para tersangka, kami berharap dapat menekan peredaran narkoba di Surabaya, khususnya di Jalan Kunti. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif," ujar dia.
"Jalan Kunti yang sudah dikenal dengan stereotip Kampung Narkoba, bebas menggunakan narkoba. Akan kita berantas dan ganti menjadi Kampung Bebas Narkoba," tutup dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang