Bungker tersebut ditemukan oleh anggota Sat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di salah satu rumah yang ada di Kampung Narkoba tersebut, Senin (25/11/2024).
Penemuan tersebut merupakan hasil dari pengembangan penggerebekan di Jalan Kunti, Jumat (22/11/2024).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tannasale mengatakan, pihaknya masih memburu dua orang pemilik bungker tersebut.
"Anggota mendapat bunker di rumah daerah Kunti. Pemiliknya bandar berinisial MS dan RS, yang saat ini menjadi DPO (daftar pencarian orang)," kata William, Senin (25/11/2024).
"Kami belum bisa menyampaikan ke mana larinya, ini akan tetap kami kejar. Kami mengimbau agar MS dan RS agar segera menyerahkan diri sebelum nanti ditangkap," tambah dia.
Menurut dia, di dalam bungker tersebut ada dua brangkas besi yang berisi sabu 1 kilogram senilai 1,4 miliar dan uang tunai Rp 230 juta.
"Dalam penggeledahan tersebut didapatkan dua brangkas, 129 poket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kurang lebih 1.000 gram atau 1 kilo, serta uang tunai sebesar Rp 230,9 juta," ujar dia.
Selain itu juga ditemukan 4 mesin untuk mengepres plastik tempat sabu, 3 timbangan, 1 ponsel, sebuah bel, 7 buku catatan penjualan, 19 plastik berukuran kecil, 10 sedang serta 1 besar.
"Jadi daerah Kunti itu bukan hanya wilayah untuk transaksi, tapi juga ada bunker atau tempat penyimpanan sabu. Nilai barangnya ini (1 kilogram sabu) sebanyak Rp 1,4 miliar," kata dia.
"Tersangka DW adalah resedivis kriminal pengedar sabu 2018. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 4 poket sabu dengan berat 1,7 gram dan uang tunai Rp 350.000," kata William di markasnya, Senin (25/11/2024).
Kemudian, aparat kepolisian kembali mengembangkan kasus peredaran sabu tersebut dan menangkap pasangan suami istri, LL dan DH di Jalan Platuk Donomulyo pada Rabu (13/11/2024).
"Lalu tersangka BG, yang merupakan anak buah tersangka DH, ditangkap pada Rabu juga di Jalan Irawati. Barang bukti yang ditemukan adalah 52 poket sabu dengan berat 43,58 gram dan uang tunai Rp 6,2 juta," jelasnya.
DH merupakan resedivis bandar sabu di Jalan Kunti yang tertangkap pada 2017 silam. Sedangkan, BG juga sempat mendekam di penjara usai mengedarkan barang haram tersebut di tahun yang sama.
Saat penggerebekan kampung narkoba di Surabaya, polisi mengamankan 25 orang yang dua di antaranya pengedar aktif di Jalan Kunti.
"Kita menangkap 2 tersangka, FD dan HS, yang merupakan pengedar aktif di Jalan Kunti. Dengan barang bukti 23 poket sabu dengan berat 9,74 gram dan uang tunai sebesar Rp150 ribu," ujarnya.
"Untuk para pemakai (23 orang), kita akan lakukan asesmen terlebih dahulu. Nanti akan dilihat apakah mereka korban atau turut sebagai pelaku, jadi masih dilakukan asesmen," tambahnya.
Keenam tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sampai Rp10 miliar.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Dita Angga Rusiana, Aloysius Gonsaga AE)
https://surabaya.kompas.com/read/2024/11/29/150000278/polisi-buru-pemilik-bunker-berisi-1-kilogram-sabu-dan-uang-rp-230-juta-di