Editor
KOMPAS.com - Ivan Sugianto, pengusaha yang ditahan karena menyuruh seorang siswa SMA untuk sujud dan menggonggong, kini juga terindikasi terlibat judi online sehingga rekeningnya diblokir oleh Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pengamat kepolisian dan hukum pidana mengatakan polisi wajib menyelidiki temuan PPATK terkait pengusaha asal Surabaya tersebut.
Pasalnya, menurut pengamat, PPATK tak mungkin memblokir rekening seseorang tanpa ada indikasi kuat yang mengarah pada pencucian uang.
“Jangan sampai informasi pelanggaran hukum lainnya ini malah menguap dan tidak dituntaskan karena itu akan jadi blunder, polisi akan dianggap melindungi Ivan,” kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto pada Minggu (17/11).
Baca juga: Pelaku yang Suruh Siswa SMA Menggonggong di Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara
Namun, Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur hingga Minggu (17/11P) menyatakan bahwa mereka sejauh ini hanya “fokus” menangani kasus dugaan intimidasi terhadap Ivan.
Sosok Ivan menjadi sorotan warganet setelah videonya saat membentak siswa SMA bernama EN viral di media sosial.
Ivan disebut tak terima dengan lelucon “rambut seperti pudel” yang diutarakan oleh EN, siswa SMA Kristen Gloria 2, kepada anaknya yang merupakan siswa SMA Cita Hati Surabaya.
Dia lalu mendatangi sekolah EN, lalu menyuruh EN meminta maaf dengan cara sujud dan menggonggong. Cara ini, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), “arogan” serta “merendahkan martabat anak”.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh SMA Kristen Gloria 2. Polisi lalu menangkap Ivan pada Kamis (14/11) di Bandara Juanda Surabaya.
Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Baca juga: Anaknya Disuruh Menggonggong oleh Pengusaha Surabaya, Orangtua: Hati Saya Terluka
Ivan sempat menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya melalui pesan video. Saat itu, dia menyatakan akan menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya.
Namun setelah itu, belum ada respons dari pihak Ivan termasuk soal temuan PPATK.
Berikut fakta-fakta yang terungkap sejauh ini terkait kasus yang menjerat Ivan.
Ilustrasi rekening bank. Penelusuran ini masih berkembang dan PPATK juga masih menghitung nominalnya.
“Yang kami bekukan rekening IS untuk Valhalla Club dan yang terkaitnya,” kata Ivan. Valhalla yang dia maksud adalah sebuah klub malam di Surabaya.
Saat menelusuri aliran dananya, Ivan mengatakan tim analis PPATK menemukan sejumlah transaksi terkait dengan judi online.
Pada Minggu (17/11), PPATK menyatakan belum ada perkembangan terbaru yang bisa disampaikan soal temuan ini.
Baca juga: Ivan Sugianto: Dari Intimidasi, Pamer Beking, hingga Temuan PPATK
Namun Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan analisis itu mereka lakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh penyedia jasa keuangan.
Hasil analisis, kata dia, biasanya juga mereka serahkan kepada penegak hukum.