PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Tiga pria yang sedang asik pesta sabu di sebuah rumah di Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diringkus menyusul laporan dari warga setempat.
Satreskoba Polres Probolinggo mengamankan ketiga tersangka pada Jumat (8/11/2024) lalu.
Mereka adalah MS (34) dan FI (26), yang merupakan warga Liprak Kidul, serta MA (38), warga Desa Rejing, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Kronologi Pesta Sabu 3 Anggota DPRD Mentawai yang Baru Dilantik
Dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,32 gram, pipet kacai, ymbangan digital, korek api, sedotan plastik, dan ponsel.
Kasat Reskoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di Desa Liprak Kidul.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, yang mengarah kepada MS sebagai pelaku utama.
Baca juga: Kepala Desa di Buleleng Ditangkap Usai Pesta Sabu
"Setelah kami ketahui pelaku berada di rumah, kami segera melakukan penggerebekan, dan mendapati pelaku bersama kedua rekannya tengah menggelar pesta sabu," ungkap Nanang, Minggu (10/11/2024).
Ketiga pelaku kemudian dibawa beserta barang bukti ke Mapolres Probolinggo. Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap, ketiganya tak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga pengedar narkoba.
Baca juga: 4 Orang di Sumbawa Ditangkap Polisi Saat Asyik Pesta Sabu
"Ketiganya terancam Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) Undang-Undang Noṃor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tambah Nanang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang