Satreskoba Polres Probolinggo mengamankan ketiga tersangka pada Jumat (8/11/2024) lalu.
Mereka adalah MS (34) dan FI (26), yang merupakan warga Liprak Kidul, serta MA (38), warga Desa Rejing, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,32 gram, pipet kacai, ymbangan digital, korek api, sedotan plastik, dan ponsel.
Kasat Reskoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di Desa Liprak Kidul.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, yang mengarah kepada MS sebagai pelaku utama.
"Setelah kami ketahui pelaku berada di rumah, kami segera melakukan penggerebekan, dan mendapati pelaku bersama kedua rekannya tengah menggelar pesta sabu," ungkap Nanang, Minggu (10/11/2024).
Ketiga pelaku kemudian dibawa beserta barang bukti ke Mapolres Probolinggo. Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap, ketiganya tak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga pengedar narkoba.
"Ketiganya terancam Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) Undang-Undang Noṃor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tambah Nanang.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/11/10/165547878/3-pria-di-probolinggo-ditangkap-pesta-sabu-laporan-warga-jadi-kunci