JEMBER, Kompas.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bilboard pada Sabtu (2/11/2024).
Penetapan ini berdampak pada terhambatnya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk APBD 2025.
Baca juga: Polda Jatim Tahan Sekda Jember Hadi Sasmito Terkait Kasus Korupsi Bilboard
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim menjelaskan bahwa Hadi Sasmito juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember, bertanggung jawab dalam penyusunan Rancangan APBD 2025.
“Rancangan RAPBD 2025 ini seharusnya disahkan pada akhir bulan ini,” ungkapnya kepada Kompas.com melalui telepon.
Halim menambahkan bahwa penetapan Sekda sebagai tersangka akan mengganggu proses pembahasan KUA PPAS APBD 2025 di DPRD Jember.
“Sekarang masih dalam proses pembahasan. Pada rapat sebelumnya, Sekda juga tidak hadir dalam beberapa rapat yang digelar,” jelasnya.
Ia merinci bahwa Hadi Sasmito telah absen dalam tiga kali rapat yang dijadwalkan ulang.
“Pak Sekda sudah tiga kali tidak hadir dalam rapat dan selalu dijadwalkan ulang,” terangnya.
Baca juga: Polda Jatim Periksa Sekda Jember Terkait Kasus Pengadaan Bilboard
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Halim menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah mengumumkan penahanan Hadi Sasmito sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa berupa billboard untuk tahun anggaran 2023.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang