Editor
KOMPAS.com - Rita (32), warga Tulungagung, Jawa Timur, ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung karena kasus penggelapan uang perusahaan di CV Denov Putra Brilian.
Perusahaan ini milik pesohor Bu Dendy Tulungagung, pengusaha franchise (waralaba) minuman cokelat klasik yang sukses. Nama Bu Denny sempat viral karena videonya mengguyur seorang perempuan dengan uang ratusan juta rupiah.
Rita dilaporkan karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 720 juta dari September 2022 hingga Februari 2024. Kasus Rita telah dilimpahkan dari penyidik Satreskrim Polres Tulungagung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
“Klien kami bersikap kooperatif selama ini. Hari ini dilakukan penahanan di lapas,” ujar Penasihat Hukum Rita, Fitri Erna, Rabu (30/10/2024).
Baca juga: Terjerat Pinjol, Pria di Bantul Gelapkan Sepeda Motor Tetangga
Menurutnya, Rita sudah mengakui perbuatannya, tetapi ada sejumlah hal yang harus diluruskan. Salah satunya adalah jumlah uang yang digelapkan tidak sampai Rp 720 juta, seperti yang disebutkan korban.
“Jumlah pastinya akan kami ungkapkan di persidangan, tapi yang pasti lebih kecil dari Rp 720 juta,” paparnya.
Fitri mengungkapkan, dalam satu pengajuan kerja sama waralaba itu, ada sejumlah paket. Sementara uang digelapkan oleh tersangka adalah uang muka pembayaran waralaba rata-rata Rp 7,5 juta per paket.
“Yang digelapkan uang mukanya, sementara pelunasan tetap masuk ke rekening perusahaan. Jadi jumlahnya tidak sampai Rp 700 juta,” sambung Fitri.
Fitri mengaku tidak menghitung secara pasti jumlah pengajuan baru yang uang mukanya digelapkan Rita.
Baca juga: Pejabat Ciamis Deklarasi Lawan Pinjol Ilegal dan Judi Online
Namun, angka Rp 720 juta itu adalah total nilai paket, uang muka ditambah dengan uang pelunasan. Karena itu, Fitri meyakini jumlah kerugian jauh dari nilai yang disebutkan korban.
Fitri mengungkapkan, Rita sudah bekerja pada CV Denov Putra Brilian sekitar 9 tahun. Dia dipercaya memegang customer service untuk pengajuan baru waralaba.
Awalnya Rita meminjam uang melalui platform pinjol karena ada kebutuhan.
“Dari satu pinjol, dia pinjam di pinjol lain untuk menutup utang sebelumnya. Jadi gali lubang tutup lubang,” paparnya.
Semakin hari, jumlah tanggungan pinjol Rita semakin membengkak. Awalnya Rita meminjam uang muka pengajuan kerja dengan waralaba yang dipegangnya, kemudian dibayar.
Karena tanggungan utang pinjol semakin bertambah, Rita tidak bisa mengembalikan uang muka yang dipakainya.
Baca juga: Gerakan Terstruktur Pertama di Indonesia, Dompet Dhuafa Gulirkan Program Bebas Rentenir dan Pinjol
“Pinjolnya ada sangat banyak. Jumlahnya kecil-kecil, tapi jumlah platform yang dipakainya banyak,” ungkap Fitri.
Rita dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, dan pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara selama 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gara-gara Terjerat Pinjol, Karyawan Bu Dendy Tulungagung Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Rp 720 Juta
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang