Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Pinjol, Karyawan Bu Dendy Tulungagung Dilaporkan karena Gelapkan Uang Perusahaan Rp 720 Juta

Kompas.com, 1 November 2024, 08:28 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Rita (32), warga Tulungagung, Jawa Timur, ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung karena kasus penggelapan uang perusahaan di CV Denov Putra Brilian.

Perusahaan ini milik pesohor Bu Dendy Tulungagung, pengusaha franchise (waralaba) minuman cokelat klasik yang sukses. Nama Bu Denny sempat viral karena videonya mengguyur seorang perempuan dengan uang ratusan juta rupiah.

Rita dilaporkan karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 720 juta dari September 2022 hingga Februari 2024. Kasus Rita telah dilimpahkan dari penyidik Satreskrim Polres Tulungagung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

“Klien kami bersikap kooperatif selama ini. Hari ini dilakukan penahanan di lapas,” ujar Penasihat Hukum Rita, Fitri Erna, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Terjerat Pinjol, Pria di Bantul Gelapkan Sepeda Motor Tetangga

Menurutnya, Rita sudah mengakui perbuatannya, tetapi ada sejumlah hal yang harus diluruskan. Salah satunya adalah jumlah uang yang digelapkan tidak sampai Rp 720 juta, seperti yang disebutkan korban.

“Jumlah pastinya akan kami ungkapkan di persidangan, tapi yang pasti lebih kecil dari Rp 720 juta,” paparnya.

Fitri mengungkapkan, dalam satu pengajuan kerja sama waralaba itu, ada sejumlah paket. Sementara uang digelapkan oleh tersangka adalah uang muka pembayaran waralaba rata-rata Rp 7,5 juta per paket.

“Yang digelapkan uang mukanya, sementara pelunasan tetap masuk ke rekening perusahaan. Jadi jumlahnya tidak sampai Rp 700 juta,” sambung Fitri.

Fitri mengaku tidak menghitung secara pasti jumlah pengajuan baru yang uang mukanya digelapkan Rita.

Baca juga: Pejabat Ciamis Deklarasi Lawan Pinjol Ilegal dan Judi Online

Namun, angka Rp 720 juta itu adalah total nilai paket, uang muka ditambah dengan uang pelunasan. Karena itu, Fitri meyakini jumlah kerugian jauh dari nilai yang disebutkan korban.

Fitri mengungkapkan, Rita sudah bekerja pada CV Denov Putra Brilian sekitar 9 tahun. Dia dipercaya memegang customer service untuk pengajuan baru waralaba.

Awalnya Rita meminjam uang melalui platform pinjol karena ada kebutuhan.

“Dari satu pinjol, dia pinjam di pinjol lain untuk menutup utang sebelumnya. Jadi gali lubang tutup lubang,” paparnya.

Semakin hari, jumlah tanggungan pinjol Rita semakin membengkak. Awalnya Rita meminjam uang muka pengajuan kerja dengan waralaba yang dipegangnya, kemudian dibayar.

Karena tanggungan utang pinjol semakin bertambah, Rita tidak bisa mengembalikan uang muka yang dipakainya.

Baca juga: Gerakan Terstruktur Pertama di Indonesia, Dompet Dhuafa Gulirkan Program Bebas Rentenir dan Pinjol

“Pinjolnya ada sangat banyak. Jumlahnya kecil-kecil, tapi jumlah platform yang dipakainya banyak,” ungkap Fitri.

Rita dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, dan pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara selama 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gara-gara Terjerat Pinjol, Karyawan Bu Dendy Tulungagung Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Rp 720 Juta

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau