LAMONGAN, KOMPAS.com - Pemuda berinisial ADA (22), warga Desa Kebalandono, Kecamatan Babat, dan DFHL (22), warga Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Lamongan, Jawa Timur, ditangkap usai kedapatan mengedarkan uang palsu.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan kedua pemuda tersebut ditangkap setelah kedapatan melakukan transaksi berupa pembelian menggunakan uang palsu di Desa Mlati, Kecamatan Kedungpring, Lamongan.
"Kejadiannya Selasa (29/10/2024) kemarin, diamankan oleh anggota Polsek Kedungpring," ujar Hamzaid saat dihubungi, Rabu (30/10/2024).
Baca juga: Mahasiswa di Bantul Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu, Bikin Pakai Printer
Peristiwa tersebut terungkap ketika kedua pelaku mendatangi toko milik MF (36) di Desa Mlati menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon, Selasa sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, pelaku membeli rokok dengan memakai uang pecahan Rp 10.000 sebanyak empat lembar.
"Setelah mereka pergi, pelapor (MF) menyadari kejanggalan pada uang yang diterima, karena warnanya terlalu mencolok dan tidak memiliki pita pengaman," tutur Hamzaid.
Mendapati kejanggalan tersebut, kata Hamzaid, MF bergegas keluar dari toko, namun mendapati kedua pemuda sudah tidak ada.
Sehingga MF kemudian menghubungi anaknya untuk mencari keberadaan kedua pemuda tersebut di toko-toko sekitar.
Saat melakukan pencarian, anak MF mendapati penuturan dari beberapa pemilik toko bahwa mereka mengalami kejadian serupa akibat ulah kedua pemuda tersebut.
Hingga akhirnya, anak MF berhasil menemukan kedua pelaku saat berada di Desa Tenggerejo.
“Setelah itu, pelaku dibawa ke balai desa untuk konfirmasi dan kemudian diserahkan kepada pihak berwajib," ucap Hamzaid.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, jajaran Polsek Kedungpring berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkus rokok, uang palsu dalam pecahan Rp100.000 satu lembar, dan pecahan Rp10.000 sebanyak 15 lembar, serta sepeda motor dengan nomor polisi W 4497 DQ, beserta STNK dan juga BPKB di dalam jok motor.
"Dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI nomor tujuh tahun 2011 tentang mata uang, juncto Pasal 55 KUHP," kata Hamzaid.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang