Editor
Setelah menerima vonis bebas dari tiga majelis hakim, Ronald diketahui sempat bepergian ke Singapura dan Thailand.
Namun, catatan imigrasi menunjukkan bahwa ia sudah kembali ke Indonesia.
Mia Amiati menegaskan bahwa Ronald Tannur tidak dapat meninggalkan Indonesia karena telah dikenakan pencekalan.
"Kami sudah melacak semua alamatnya. Jika tidak kooperatif, kami akan menjadikannya sebagai DPO (daftar pencarian orang)," tegas Mia Amiati.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor: Glori K. Wadrianto), Tribun Jatim
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang