Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Kuasa Hukum Dini Sera Afriyanti, Pihak Ronald Tannur Minta Kirim Nomor Rekening

Kompas.com, 25 Oktober 2024, 16:15 WIB
Achmad Faizal,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dimas Yemahura, kuasa hukum korban Dini Sera Afriyanti, menceritakan bagaimana pihak keluaga Gregorius Ronald Tannur terus berupaya menyuap dirinya agar tidak mencampuri kasus kematian Dini Sera Afriyanti pada awal Oktober 2023.

Upaya tersebut dirasakannya sejak korban Dini Sera Afriyanti masih berada di rumah sakit pascapenganiayaan di sebuah gedung mall di kawasan Surabaya barat. 

"Saya heran mengapa nomor telepon saya sampai ke mereka," katanya dikonfirmasi Jumat (25/10/2024).

Baca juga: Di Balik Kasus Penangkapan 3 Hakim di Surabaya dalam Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur

Ia menambahkan, pihak Ronald Tannur sering menghubungi untuk berkomunikasi tentang kasus tersebut. Alasannya demi kebaikan bersama hingga alasan kondusivitas.

"Puncaknya sampai mereka meminta nomor rekening saya, saya sedang berada di kamar mayat saat itu," ujar Dimas.

Dia juga mengaku tidak melihat pihak keluarga Ronald Tannur berada di rumah sakit untuk ikut mengurus jenazah Dini Sera Afriyanti.

"Hanya ada beberapa orang diduga suruhan untuk memantau situasi dan kondisi di rumah sakit," ujarnya.

Dia memastikan, sejak awal peristiwa pihak Ronald Tannur sudah berupaya menyuap semua pihak agar kabar tersebut tidak meluas dan dapat dikendalikan.

Baca juga: Terduga Makelar Kasus Perkara Ronald Tannur Ditangkap di Bali

Jadi menurut dia, bukan hal mengejutkan ketika perkara sampai di penegak hukum pun, pihak Ronald Tannur terus berupaya melakukan praktik-praktik suap.

Seperti diketahui, 3 hakim yang mengadili kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejaksaan Agung.

Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyo.

Kejaksaan Agung juga menetapkan kuasa hukum Ronald Tannur Lisa Rachmat sebagai tersangka dalam kasus yang sama.  

Saat penggeledahan di Surabaya, Rabu (23/1/2024), tim gabungan jaksa mengamankan puluhan miliar mata uang rupiah dan mata uang asing.

Juni 2024 lalu, JPU dari Kejati Jatim menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun sebulan kemudian, justru majelis hakim memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Mengaku Ditawari Hampir Rp 1 Miliar oleh Pengacara Ronald Tannur

Selang sebulan kemudian, Agustus 2024, JPU mengajukan kasasi kepada MA atas putusan bebas Ronald Tannur. 

MA lalu menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang diberikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama. 

"Amar putusan kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau