SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Rabu (23/10/2024).
Ketiga hakim tersebut tiba dalam dua rombongan. Rombongan pertama terdiri dari satu hakim yang datang pukul 16.40 WIB, sementara dua hakim lainnya tiba pada pukul 17.02 WIB.
Mereka langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan di lantai atas Gedung Kejati Jatim.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, Salah Satunya Dikawal Ketat Masuk Kejati Jatim
Saat digiring ke ruang pemeriksaan, ketiga hakim enggan menjawab pertanyaan dari wartawan.
Salah satu hakim bahkan menutup wajahnya dengan masker dan bertopi untuk menghindari sorotan media.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah apartemen di Jalan Tidar, Surabaya.
Tim Kejaksaan Agung dilaporkan juga menemukan sejumlah uang tunai saat penangkapan tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa ketiga hakim tersebut terlibat dalam kasus pembebasan Ronald Tannur, seorang terdakwa dalam perkara pembunuhan.
Ketiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. "Ya benar, penangkapan ini berkaitan dengan vonis bebas bagi Ronald Tannur," ujar Febrie.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang