JEMBER, KOMPAS.com – Kepala Desa (Kades) Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), Antoni, dipanggil oleh Bawaslu Jember setelah dilaporkan menghalangi kampanye pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Hendy Siswanto-M Balya Firjaun Barlaman, pada Senin (14/10/2024).
Antoni diminta untuk memberikan klarifikasi terkait aksi pembubaran kegiatan senam yang digelar di lapangan Desa Semboro pada Jumat (4/10/2024).
Kegiatan senam tersebut direncanakan dihadiri oleh Calon Bupati Hendy Siswanto. Namun, sebelum acara dimulai, kegiatan tersebut dibubarkan.
Baca juga: Acara Senam Relawannya Dibubarkan Kades, Cabup Jember: Kita Biasa Saja
“Untuk kasus terkait Kades Semboro, kami sudah klarifikasi untuk pelapor dan terlapor,” kata Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya, kepada Kompas.com melalui telepon pada Selasa (15/10/2024).
Menurut Sanda, ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Bawaslu untuk klarifikasi terkait pembubaran senam tersebut. Salah satunya mengenai alasan di balik pembubaran kegiatan kampanye.
“Kades tersebut mengatakan sudah mendapatkan surat pemberitahuan acara senam, yang disampaikan stafnya pada 3 Oktober 2024,” jelas Sanda.
Namun, kades tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa acara senam itu merupakan bagian dari kampanye Paslon nomor urut 01. Selanjutnya, pihak Bawaslu juga akan memeriksa dua saksi lain terkait kegiatan tersebut.
Mereka akan mengkaji masalah ini bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan.
“Karena laporan menghalangi kegiatan kampanye menjadi ranah pidana Pemilu, kami akan kaji dengan Gakkumdu apakah ini termasuk menghalangi atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, aksi senam kesehatan jasmani dan rohani yang digelar oleh warga di lapangan Desa Semboro dibubarkan oleh Kepala Desa Antoni pada Jumat (4/10/2024).
Senam tersebut berencana menghadirkan calon bupati Jember, Hendy Siswanto. Namun, saat hendak dilaksanakan, kegiatan itu dibubarkan oleh Kades Semboro, Antoni.
Baca juga: Acara Senam Relawan Cabup Hendy Dibubarkan, PDI-P Jember Akan Lapor Bawaslu
Antoni mengeklaim bahwa surat yang diterima dari panitia senam bukanlah surat izin, melainkan surat pemberitahuan.
“Itu hanya surat pemberitahuan dan itu mendadak, diserahkan kemarin dan sudah kami balas dengan surat,” tambahnya.
Isi surat balasan dari desa tersebut menyatakan bahwa Pemdes Semboro tidak mengizinkan acara senam digelar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang