SURABAYA, KOMPAS.com - Petugas Imigrasi di Surabaya menangkap DM, model berkebangsaan Rusia karena diduga melanggar aturan keimigrasian.
Saat ditemui di kompleks permukiman di Surabaya, DM sempat berbohong kepada petugas Imigrasi tentang nama sebenarnya.
DM ditangkap berdasarkan hasil patroli siber pada 24 September 2024.
"DM berbohong kepada petugas soal identitasnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Ramdhani saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/10/2024).
Baca juga: Polisi Gerebek Toko Kelontong di Surabaya, Temukan 3.667 Botol Miras
Tidak hanya itu, DM juga menolak menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimilikinya kepada petugas, meskipun sudah diminta secara resmi.
"Karena itu petugas Imigrasi terpaksa membawa DM ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Misteri Hilangnya WN Rusia di Lombok, Pencarian di Gunung Rinjani Nihil
DM baru memberikan dokumen resminya berupa paspor dan visa setelah lima hari berada di ruang detensi.
DM diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"DM tidak kooperatif memberikan dokumen keimigrasian. Ini melanggar UU Imigrasi. DM terancam tiga bulan penjara dan denda Rp 25 juta," jelasnya.
Langkah hukum tersebut adalah bagian dari kepastian hukum bagi setiap warga negara asing yang berada di Indonesia agar mematuhi peraturan yang berlaku.
"Setiap WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Dia lantas mengingatkan untuk semua WNA agar selalu membawa dokumen yang sah dan menunjukkan sikap kooperatif kepada petugas jika diminta dokumen keimigrasian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang