SURABAYA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menemukan 3.667 botol minuman keras (miras) ketika menggerebek sebuah toko kelontong di Surabaya, Jawa Timur. Pemilik toko diduga sengaja menyembunyikan miras itu untuk mengelabui petugas.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan, penggerebekan itu merupakan pengembangan dari penyitaan miras di berbagai tempat.
Hasil penyelidikan sebelumnya, para pedagang miras mengaku mendapatkan barangnya dari seorang pria berinisial BS, yang rumahnya berada di Jalan Tenggumung Baru, Semampir, Surabaya.
"Kami selidiki, setiap mengamankan penjual miras jenis arak, ternyata muaranya ya ke lokasi itu (Jalan Tenggumung Baru)," kata Suroto ketika dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).
Baca juga: Polisi Minta Izin Keluarga untuk Otopsi Wanita yang Tewas Usai Minum Miras di Tamansari
Suroto mengungkapkan, pihaknya awalnya tidak menyadari karena hanya melihat sebuah toko kelontong. Akan tetapi, mereka menemukan dua kardus besar yang disembunyikan.
"Penggeledahan dilanjutkan di rumah yang berada di belakang toko. Kami temukan kardus lainnya di rumah lantai satu, ini ternyata dijadikan gudang penyimpanan," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Perempuan di Kelab Malam Tamansari Usai Minum Miras
Total, aparat kepolisian menemukan sebanyak 3.667 botol miras jenis arak yang disimpan di belakang toko. Dengan rincian, 3.597 kemasan 220 mililiter dan 70 botol kemasan 600 mililiter.
"Sat Samapta mengamankan ribuan botol ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pemilik miras jenis arak berinisial BS juga diamankan, kami kenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring)," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang