KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (7/10/2024).
Mantan bupati Sidoarjo, Ahmad Mudlor Ali alias Gus Muhdlor, menjadi terdakwa dalam sidang tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 saksi yakni mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siskawati, mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.
Baca juga: KPK Usut Pendapatan Sah Gus Muhdlor Terkait Kasus Korupsi Insentif
Ari Suryono dan Siskawati juga menjadi tersangka dalam perkara ini. Keduanya juga sedang menjalani persidangan.
Pantauan Kompas.com, ruang sidang dipenuhi massa pendukung Gus Muhdlor. Mereka bahkan bersorak saat terdakwa memberikan tanggapan atas kesaksian Ari Suryono.
Dalam sidang terungkap ada aliran dana sebesar Rp 50 juta yang disampaikan Siska kepada sopir Muhdlor, Achmad Masruri.
Ketika Muhdlor diberi kesempatan bertanya langsung ke saksi saat sidang, Ari menyebut terdakwa Muhdlor tidak pernah menerima uang itu.
"Apakah uang Rp 50 juta untuk saya," tanya Gus Mudlor kepada Ari.
"Untuk Pak Masruri," jawab Ari.
Jawaban Ari disambut sorak dan tepuk tangan pendukung Mudlor hingga ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani menenangkan pengunjung sidang.
Baca juga: Periksa Gus Muhdlor, KPK Dalami Penerimaan Uang untuk Kepentingan Politik
Dalam kesaksiannya, Ari Suryono mengaku terdakwa hanya meminta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo turut dipikirkan. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN.
"Beliau mengatakan bahwa di pendopo ada pengawal, sopir dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus," ujar Ari dalam sidang.
JPU Andry Lesmana menyebut saksi menyatakan telah memberikan uang Rp 50 juta per bulan kepada Gus Muhdlor melalui sopirnya Masruri.
"Terdakwa juga pernah menanyakan soal tambahan dana pada Ari Suryono dan kebutuhan lain seperti kegiatan yang butuh Rp 100 juta, bayar bea cukai Rp 26 juta, pajak Rp 26 juta," kata Andry.
Sebelumnya, terdakwa Gus Muhdlor dikenakan dakwaan pertama karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.