JEMBER, KOMPAS.com – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember, Jawa Timur, berencana melaporkan Kepala Desa Semboro, Antoni, setelah membubarkan kegiatan senam yang digelar oleh relawan Cabup Hendy Siswanto pada Jumat (4/10/2024).
Akibat pembubaran tersebut, acara senam yang seharusnya dihadiri oleh Cabup Hendy batal dilaksanakan di lapangan Desa Semboro.
"Kami sudah menyiapkan legalnya, nanti kami akan laporkan Bawaslu karena mengganggu proses jalannya kampanye," kata Juru Bicara Tim Pemenangan Cabup Hendy Siswanto-Gus Firjaun, Widarto, kepada Kompas.com melalui telepon pada Sabtu (5/10/2024).
Baca juga: Acara Senam Relawan Dibubarkan Kades, Cawabup Jember: Kami Sudah Sesuai Aturan
Dia menjelaskan bahwa relawan yang ingin mengadakan senam bersama calon bupati nomor urut satu tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku.
"Mereka sudah memberitahukan dan minta izin, ada suratnya itu, termasuk surat tanggapan dari desa. Meskipun oleh desa diputuskan tidak memberikan izin," ungkapnya.
Widarto menegaskan bahwa alasan pembatalan yang disampaikan oleh Kepala Desa Semboro, yaitu tidak adanya izin, adalah tidak benar.
Para relawan telah mengirimkan surat pemberitahuan. Ia juga menilai bahwa acara senam tersebut tidak berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Hal ini mengingat kegiatan itu berlangsung di lapangan terbuka.
"Maka kami pada satu titik kesimpulan, menduga kepala desa ada keberpihakan," tegasnya.
Widarto mengkritik tindakan pembubaran tersebut sebagai langkah yang tidak baik dari seorang kepala desa.
Ia menekankan bahwa kepala desa seharusnya bijak dalam mengambil keputusan, mengingat warga desa mungkin memiliki pilihan yang berbeda.
"Warga desa yang bisa jadi pilihannya berbeda, harusnya bisa mengayomi," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa jika pasangan calon lain ingin mengadakan kegiatan di lapangan desa, tim pemenangan Cabup Hendy tidak akan mempermasalahkannya.
Widarto menyesalkan tindakan Kades yang membubarkan kegiatan tersebut, mengingat Cabup Hendy telah menyusun jadwal dengan baik dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polsek, Camat, hingga Desa.
"Kalau itu dianggap berpotensi chaos, harusnya yang membubarkan Bawaslu atau polisi," terangnya.
Sebelumnya diberitakan Aksi senam kesehatan jasmani dan rohani warga yang digelar di lapangan desa Semboro, Kabupaten Jember Jawa Timur dibubarkan oleh Kepala Desa setempat pada Jumat (4/10/2024).
Kepala Desa Semboro, Antoni, menyatakan bahwa senam yang digelar di lapangan desa tidak memiliki izin.
Baca juga: Kampanye di Tasik, Acep-Gita Targetkan 50 Persen Suara di Tanah Kelahiran
"Mereka tidak ada izin tiba-tiba mengadakan acara besar, dan itu bukan hanya orang Semboro, tapi banyak dari luar desa," katanya.
Antoni juga menjelaskan bahwa surat yang diterima dari panitia senam bukanlah surat izin, melainkan surat pemberitahuan.
“Itu hanya surat pemberitahuan dan itu mendadak, diserahkan kemarin dan sudah kami balas dengan surat,” tambah dia.
Isi surat balasan dari desa tersebut menyatakan bahwa Pemdes Semboro tidak mengizinkan acara senam dilaksanakan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang