Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Santri Tewas Terkena Lemparan Kayu Berpaku, Polisi Terbitkan LP Model A karena Tak Ada Laporan

Kompas.com, 30 September 2024, 15:39 WIB
Asip Agus Hasani,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepolisian Resor Blitar Kota menerbitkan laporan polisi (LP) model A dan mulai melakukan penyelidikan ulang atas kasus tewasnya M Keisa Anwar Alfairus (13), siswa dan santri MTs dan Ponpes Al Mahmud di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Sebagaimana diberitakan, Keisa Anwar, warga Desa Dadaplangu, Kecamatan Ponggok, dinyatakan meninggal di RSKK Kediri pada Selasa (17/9/2024).

Sebelumnya, ia menjalani perawatan selama dua malam akibat luka tusuk paku pada bagian belakang kepalanya.

Polisi mengonfirmasi Keisa menjadi korban lemparan kayu berpaku oleh ustadz atau gurunya pada Minggu (15/9/2024).

Baca juga: Doa Suparti Saat Temani Cucu yang Koma lalu Meninggal akibat Dilempar Kayu Berpaku oleh Guru

Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar mengatakan kini pihaknya telah menerbitkan LP model A sebagai dasar untuk memulai lagi penyelidikan kasus tersebut.

“Jadi setelah kami tunggu sampai dua minggu tidak ada laporan dari masyarakat dalam hal ini pihak keluarga, maka kami terbitkan laporan polisi model A atau laporan yang diajukan oleh petugas kepolisian sendiri,” ujar Samsul kepada awak media, Senin (30/9/2024).

“Dengan ini, Polres Blitar Kota melakukan pemeriksaan ulang baik terhadap saksi-saksi, pemilik pondok, para ustadz, para santri yang mengetahui kejadian itu."

"Dari situ akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pelaku penganiayaan tersebut,” tambahnya.

Samsul mengatakan pihaknya menyadari bahwa kasus ini telah terjadi dua pekan lalu sementara hingga kini kasus penanganan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan serta belum ada penetapan tersangka.

Di sisi lain, Samsul membenarkan pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku pelemparan kayu berpaku, yakni ustadz di MTs dan Ponpes Al Mahmud.

Sosok dengan nama inisial MUA itu merupakan warga Desa Mantenan, Kecamatan Udanawu.

Namun, kata Samsul, karena belum ada laporan dari pihak keluarga korban maka pihak Polres Blitar Kota belum dapat meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan serta belum menetapkan tersangka.

Baca juga: Nasib Pilu Santri Tewas Usai Dilempar Kayu Berpaku, Orangtua Cerai dan Jadi PMI di Taiwan

Ditanya apakah dalam kasus tersebut pihak kepolisian harus menunggu adanya laporan, Samsul kembali mengemukakan alasan belum adanya laporan dari keluarga korban.

“Karena kami masih menghargai keluarga korban, kami tunggu laporannya, ternyata sampai dua minggu tidak ada laporannya maka kami terbitkan laporan polisi model A itu,” ujarnya.  

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini pihak Polres Blitar Kota telah memeriksa 9 orang saksi termasuk MUA.

Ditanya apakah MUA adalah anak menantu dari pemilik atau pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mahmud yang menaungi lembaga pendidikan madrasah dan ponpes Al Mahmud, Samsul tidak bersedia mengonfirmasi.

“Itu belum tahu persis. Nanti setelah hasil penyelidikan selesai baru akan saya sampaikan,” tuturnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau