JEMBER, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggelar deklarasi kampanye damai di Kota Cinema Mall pada Selasa (24/9/2024) malam.
Ada dua paslon yang ikut berkompetisi dalam Pilkada Jember. Yakni, Hendy Siswanto-KH M Balya Firjaun Barlaman dan Muhammad Fawait-Djoko Susanto.
Namun, dalam deklarasi tersebut, paslon nomor urut 2 Fawait-Djoko tidak menghadiri acara deklarasi damai. Paslon yang hadir hanya paslon nomor urut 1 Hendy-Firjaun dalam acara tersebut.
Ketua KPU Jember Desi Anggraeni mengatakan, agenda deklarasi kampanye damai pilkada digelar sehari sebelum masa kampanye.
Baca juga: Pilkada Jember, Hendy-Firjaun Nomor Urut 1, Fawait-Djoko Nomor Urut 2
"Ini perwujudan sikap iktikad baik kita untuk menyelenggarakan pilkada yang dapat berjalan dengan damai," katanya usai acara.
Menurut Desi, deklarasi damai itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu mengundang beberapa unsur masyarakat yang akan tanda tangan sebagai bentuk nyata komitmen untuk mewujudkan kampanye damai.
Baca juga: Profil Singkat 2 Calon Bupati dalam Pilkada Jember 2024, Fawait dan Hendy
Dia menambahkan, semua paslon sudah diundang sebelum penyelenggaraan deklarasi damai. Bahkan, sudah dirapatkan dengan panitia paslon yang diwakili liaison officer atau LO dan pimpinan parpol pengusung untuk berkoordinasi terkait dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Salah satu ketentuan dalam deklarasi kampanye damai itu adalah peserta dibatasi sebanyak 50 untuk setiap paslon dengan dibuktikan menggunakan id card agar bisa masuk ke area acara.
"Kegiatan ini sudah undangan, kami juga sudah memberikan ketersediaan waktu untuk menunggu beberapa undangan yang belum hadir untuk kami mulai," tambah dia.
Tidak hadirnya salah satu paslon, kata dia, merupakan keputusan dari paslon yang harus dihormati. Menurut Desi, tidak ada kewajiban dan paksaan untuk menghadiri deklarasi kampanye damai.
Desi mengatakan alasan ketidakhadiran paslon nomor 2 karena keberatan terkait adanya kumpulan pendukung paslon lain yang ada di area lokasi kegiatan deklarasi.
"Sehingga keberatan atau kurang berkenan hadir dalam acara ini," ucap dia.
Dia menambahkan, KPU sudah menyediakan tempat duduk untuk 50 peserta dari setiap paslon.
"Sudah kami filter juga, kami juga sudah memberikan batasan-batasan yang boleh masuk menggunakan id card," jelas dia.
Di luar area yang disediakan itu, lanjut dia, merupakan area publik sehingga KPU tidak bisa menertibkan area tersebut.