LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Lumajang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan ladang ganja di lereng Gunung Semeru, tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Keempat tersangka tersebut adalah Bambang, Ngatoyo, Tomo, dan Toni, yang semuanya merupakan warga setempat.
Baca juga: Ditemukan Lagi 1.680 Pohon Ganja di 7 Lokasi di Lereng Gunung Semeru
Bambang dan Ngatoyo lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini mengarah pada pengungkapan puluhan ladang ganja dengan total tanaman mencapai lebih dari 40.000 pohon.
Kemudian, Tomo dan Toni ditangkap pada Sabtu (21/9/2024).
Ditnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa menyatakan bahwa keempat tersangka kini telah ditahan di Mapolres Lumajang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka ada empat yang sudah kita amankan, mereka berperan sebagai penanam ganja," ungkap Robert di lokasi kejadian pada Senin (23/9/2024).
Mengenai penyedia bibit dan pengepul hasil panen tanaman ganja, polisi masih melanjutkan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Sebelumnya, Bambang, salah satu tersangka, menyebut nama Edi sebagai pihak yang memberikan bibit dan membeli hasil panen tanaman ganja.
"Untuk pengepul dan penyedia bibit masih kita dalami dan akan kita lakukan pengejaran terhadap terduga pelaku," tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan 40.000 tanaman ganja dari 49 lokasi berbeda di lereng Gunung Semeru.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang