SURABAYA, KOMPAS.com - Puluhan orang ditangkap polisi saat menggerebek kampung narkoba di Jalan Kunti, Surabaya, pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang bertujuan menumpas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale menjelaskan, personel langsung menuju ke Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada malam itu.
Baca juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Digerebek, 8 Orang Ditangkap
"Personel langsung menuju ke Jalan Kunti Kecamatan Semampir Surabaya semalam (20/9/2024)," kata William melalui pesan tertulis, Sabtu (21/9/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen, menjelaskan proses penggerebekan narkoba di kawasan tersebut.
Menurutnya, pada pukul 22.15 WIB, anggota tiba di lokasi dan merazia setiap lorong gang sepanjang Jalan Kunti. Tempat ini diduga sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu
"Kami mengamankan 24 orang yang diduga sebagai penyalah guna sabu," ujar dia.
Selain mengamankan sejumlah pemuda, polisi juga menemukan berbagai alat isap sabu atau bong, pipet kaca, korek api gas, tutup botol, dan sedotan. Semua barang bukti tersebut disita.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto menyebutkan, 24 orang beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk tes urine.
"Pukul 23.15 WIB, dari 24 orang yang dilakukan tes urine didapati 11 orang positif Metamphetamine dan 13 orang negatif Metamphetamine," ujar dia.
Pada pukul 02.00 WIB, 13 orang yang negatif Metamphetamine dipulangkan, sementara 11 orang yang positif Metamphetamine menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang