SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Jawa Timur, menyegel 60 bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menyatakan, penyegelan ini akan dimulai dari tiga lokasi pertama yang tidak memiliki izin PBG.
"Penyegelan ini kami lakukan karena adanya bantuan penertiban dari DPRKPP. Sebelumnya, kami menerima permohonan bantuan penertiban sebanyak 150 bangunan."
"Namun setelah verifikasi, kami menemukan 60 bangunan yang akan disegel," kata Agnis saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2024).
Baca juga: Bubarkan Balap Liar, 2 Anggota Satpol PP Surabaya Dikeroyok
Agnis menjelaskan, penyegelan 60 bangunan tak berizin itu akan berlangsung hingga minggu depan.
"Hari ini adalah hari kedua kami melaksanakan penyegelan. Rencananya, dalam satu hari kami targetkan penyegelan di 10 lokasi," ujar dia.
Penyegelan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.
Adapun bangunan yang disegel meliputi rumah tinggal, tempat usaha, rumah kosong, hingga bangunan yang sedang dibangun.
"Khusus untuk rumah tinggal, kami tidak menutup semua akses. Kami memberikan akses keluar masuk kepada penghuni, tetapi mereka tidak diperkenankan melakukan pembangunan sampai memiliki izin," ucap dia.
Baca juga: Satpol PP Siap Turunkan APK Setelah Penetapan Cakada Kota Bekasi
Sebelum penyegelan, Satpol PP Surabaya telah memberikan surat pemberitahuan dan pemanggilan kepada pemilik bangunan.
"Kami juga mengarahkan mereka untuk segera mengurus IMB, selama dua minggu sebelum penyegelan," kata dia.
Ia mengimbau para pemilik bangunan untuk segera mengurus izin ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA).
"Selain di UPTSA, saat ini Pemkot Surabaya sudah mempermudah pengurusan perizinan melalui kelurahan atau kecamatan setempat, dan juga secara online," ujar dia.
Ia berharap, dengan adanya penyegelan ini, masyarakat Surabaya dapat lebih menaati peraturan terkait perizinan.
"Harapan kami agar masyarakat melek terhadap aturan, terutama izin mendirikan bangunan," tutur dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang