NGAWI, KOMPAS.com - Tujuh pesilat yang melakukan sweeping terhadap anggota perguruan silat lainnya di Ngawi, Jawa Timur (Jatim) ditangkap. Saat ini para pelaku tersebut ditahan di Pola Jatim.
"Setelah diperiksa dan memenuhi unsur pidana langsung dipindah ke tahanan Mako Polda Jatim. Hal tersebut guna memberikan efek jera terhadap oknum perguruan pencak silat agar tidak melakukan tindak anarkisme," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui pesan singkat Selasa (10/9/2024).
Baca juga: 9 Pesilat PSHT Keroyok Seorang Remaja di Malang hingga Koma
Para pelaku melakukan sweeping di Jalan Raya Ngawi-Solo, masuk Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi pada 17 Agustus 2024 lalu. Mereka merampas atribut dan pakaian anggota perguruan silat lainnya yang baru pulang dari kegiatan pengesahan.
"Kita berharap perguruan silat menjaga nama baik masing masing dengan prestasi dan menjauhi anarkisme," imbuhnya.
Ditahun 2024 Polres Ngawi mencatat ada enam kasus anarkisme yang melibatkan perguruan silat. Dia mengaku akan menindak tegas bahkan Polisi tidak akan melakukan restorative justice terhadap oknum perguruan silat yang nekat melakukan anarkisme.
“Kita tidak main-main untuk penegakan hukum anarkisme antarperguruan silat karena atensi dari Polda Jatim. Perkara anarkisme oleh perguruan sikat ini tidak ada restorative justice. Semua yang terlibat akan ditindak secara hukum tanpa adanya restorative Justice," ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang