Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Anggota PPS Pelanggar Kode Etik Belum Dikenai Sanksi, Bawaslu Bangkalan Bersuara

Kompas.com, 5 September 2024, 14:17 WIB
Ghinan Salman,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANGKALAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, hingga hari ini, Kamis (5/9/2024) belum memberikan sanksi terhadap empat oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Keempat oknum PPS tersebut sebelumnya mendeklarasikan dukungan kepada bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, yakni Lukman Hakim-M. Fauzan Ja'far.

Padahal, rekomendasi dugaan keterlibatan empat oknum PPS tersebut sudah diberikan Bawaslu kepada KPU Bangkalan, sejak pekan lalu.

Baca juga: Bawaslu Temukan Oknum PPS dan PKH Dukung Paslon pada Pilkada Bangkalan

Namun, sampai hari ini, KPU Bangkalan belum menggelar rapat pleno dan belum memberikan sanksi kepada empat oknum PPS di Kecamatan Blega tersebut.

Ada pun empat oknum PPS tersebut, AS dan AB selaku ketua dan anggota PPS Desa Blega Oloh, MH, dan MR selaku Sekretariat PPS Desa Pangeran Gedungan, Kecamatan Blega.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja panitia Ad Hoc KPU.

Ketika terdapat temuan atau bukti pelanggaran Panitia Ad Hoc KPU melanggar netralitas pemilu, maka Bawaslu berhak memberikan rekomendasi kepada KPU agar menjatuhi sanksi.

"Karena itu, kami berharap KPU segera menindaklanjuti rekomendasi kami (Bawaslu)," kata Mustain kepada Kompas.com, siang ini.

Dalam rekomendasi yang diberikan Bawaslu ke KPU Bangkalan, pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti, seperti foto dan video saat empat oknum tersebut membacakan deklarasi dukungan kepada paslon bupati dan wakil bupati Lukman Hakim-M. Fauzan Ja'far.

Hal itu, kata Mustain, juga dibuktikan dari pantauan dan pengawasan Panwascam Blega di lapangan.

"Jadi, bukti dan lain-lainnya yang kami (serahkan) sudah cukup kuat dan meyakinkan bagi Bawaslu, bahwa terdapat pelanggaran yang diduga dilakukan empat PPS di Kecamatan Blega tersebut," ujar dia.

Apabila KPU Bangkalan meyakini empat anggota PPS tersebut tidak melanggar, ia meminta pihak KPU segera memberikan jawaban.

Sebab, temuan tersebut sudah dilaporkan Bawaslu pada pekan lalu, namun KPU belum menjawab rekomendasi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan empat oknum anggota PPS di Bangkalan.

"Misalkan KPU tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu karena empat anggota PPS ini tidak melanggar, ya jangan digantung," kata Mustain.

Namun, Mustain menegaskan, apabila rekomendasi Bawaslu tersebut betolak belakang dan tidak ada sanksi yang diberikan, maka netralitas KPU pun akan dipertanyakan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau