BANGKALAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, hingga hari ini, Kamis (5/9/2024) belum memberikan sanksi terhadap empat oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Keempat oknum PPS tersebut sebelumnya mendeklarasikan dukungan kepada bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, yakni Lukman Hakim-M. Fauzan Ja'far.
Padahal, rekomendasi dugaan keterlibatan empat oknum PPS tersebut sudah diberikan Bawaslu kepada KPU Bangkalan, sejak pekan lalu.
Baca juga: Bawaslu Temukan Oknum PPS dan PKH Dukung Paslon pada Pilkada Bangkalan
Namun, sampai hari ini, KPU Bangkalan belum menggelar rapat pleno dan belum memberikan sanksi kepada empat oknum PPS di Kecamatan Blega tersebut.
Ada pun empat oknum PPS tersebut, AS dan AB selaku ketua dan anggota PPS Desa Blega Oloh, MH, dan MR selaku Sekretariat PPS Desa Pangeran Gedungan, Kecamatan Blega.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja panitia Ad Hoc KPU.
Ketika terdapat temuan atau bukti pelanggaran Panitia Ad Hoc KPU melanggar netralitas pemilu, maka Bawaslu berhak memberikan rekomendasi kepada KPU agar menjatuhi sanksi.
"Karena itu, kami berharap KPU segera menindaklanjuti rekomendasi kami (Bawaslu)," kata Mustain kepada Kompas.com, siang ini.
Dalam rekomendasi yang diberikan Bawaslu ke KPU Bangkalan, pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti, seperti foto dan video saat empat oknum tersebut membacakan deklarasi dukungan kepada paslon bupati dan wakil bupati Lukman Hakim-M. Fauzan Ja'far.
Hal itu, kata Mustain, juga dibuktikan dari pantauan dan pengawasan Panwascam Blega di lapangan.
"Jadi, bukti dan lain-lainnya yang kami (serahkan) sudah cukup kuat dan meyakinkan bagi Bawaslu, bahwa terdapat pelanggaran yang diduga dilakukan empat PPS di Kecamatan Blega tersebut," ujar dia.
Apabila KPU Bangkalan meyakini empat anggota PPS tersebut tidak melanggar, ia meminta pihak KPU segera memberikan jawaban.
Sebab, temuan tersebut sudah dilaporkan Bawaslu pada pekan lalu, namun KPU belum menjawab rekomendasi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan empat oknum anggota PPS di Bangkalan.
"Misalkan KPU tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu karena empat anggota PPS ini tidak melanggar, ya jangan digantung," kata Mustain.
Namun, Mustain menegaskan, apabila rekomendasi Bawaslu tersebut betolak belakang dan tidak ada sanksi yang diberikan, maka netralitas KPU pun akan dipertanyakan.