BANGKALAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menemukan sejumlah pelanggaran netralitas yang melibatkan oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) pada Pilkada Bangkalan 2024.
Bawaslu Bangkalan melalui jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Paneascam) telah mendapatkan sejumlah bukti kuat berupa foto dan video dugaan keterlibatan oknum PPS dan PKH yang mendeklarasikan dukungan kepada bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, yakni Lukman Hakim - Moch Fauzan Ja'far.
Adapun oknum PPS dan pendamping PKH yang terlibat memberikan dukungan kepada paslon di Pilkada Bangkalan 2024, yakni AS dan AB selaku ketua dan anggota PPS Desa Blega Oloh, MH dan MR selaku Sekretariat PPS Desa Pangeran Gedungan, serta dua orang pendamping PKH Kecamatan Blega, K dan AJ.
Baca juga: Eks Direktur BUMD Bangkalan Ditahan Terkait Investasi Bodong Rp 1,5 Miliar
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, dua oknum PPS dan petugas Sekretariat PPS tersebut hadir dalam kegiatan deklarasi dukungan kiai dan asatidz se-Kecamatan Blega kepada bakal cabup dan cawabup Lukman Hakim dan Moch Fauzan Ja'far pada Sabtu (24/8/2024).
"Bukti yang ditemukan Panwascam jelas, ada dan nyata foto serta video (oknum PPS) ikut deklarasi. Ada dua PPS dan dua sekretariat PPS," kata Mustain saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2024).
Baca juga: PDI-P Godok Pengganti Mahfud yang Mengundurkan Diri dari Pilkada Bangkalan
Ia menjelaskan, oknum PPS tersebut melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 karena tidak bersikap netral sebagai penyelenggara dalam pesta demokrasi.
"Dalam hal ini, pelanggaran kode etik terjadi karena mereka (oknum PPS) terlibat dalam aktivitas politik praktis, seperti deklarasi dukungan," ujar Mustain.
Mustain mengaku telah melakukan register dan kajian untuk selanjutnya merekomendasikan KPU Bangkalan untuk bersikap tegas atas temuan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu oleh dua oknum PPS dan dua kesekretariatan PPS.
Selain oknum PPS, lanjut Mustain, Bawaslu Bangkalan juga menyoroti dua anggota pendamping PKH Kecamatan Blega, yang juga mendeklarasikan dukungannya kepada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Lukman Hakim dan Moch Fauzan Jakfar.
Keduanya diduga melanggar peraturan terkait kode etik sumber daya manusia Program Keluarga Harapan.