Yakni Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan, pasal 10 huruf m.
Aturan tersebut berbunyi sebagai berikut: Larangan terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus atau anggota partai politik, mejadi juru kampanye, melakukan kampanye, menjadi calon legislatif pusat ataupun daerah, menjadi calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala desa dan sebutan lainnya.
Bawaslu Bangkalan akan merekomendasikan sanksi kepada KPU dan Dinas Sosial setempat berdasarkan temuan ini.
"Rekomendasi kami sudah diterima KPU. Kami tinggal menunggu langkah tegas berupa sanksi dari KPU agar menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara lainnya," ujar dia.
"Kami juga berkoordinasi dengan koordinator PKH kabupaten dan dinsos. Tinggal kami menunggu bentuk sanksinya seperti apa, karena juga melanggar perundang undangan lainnya," imbuh Mustain.
Baca juga: PDI-P Putuskan Usung Sam HC-Ganis Rumpoko pada Pilkada Kota Malang
Sementara itu, Komisioner KPU Bangkalan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Qomaruddin menegaskan akan memanggil oknum PPS yang terlibat mendukung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Bangkalan.
"Belum (diberhentikan), besok Jumat (30/8/2024) kami klarifikasi kepada yang bersangkutan. Kami klarifikasi bagaimana penjelasannya," kata Qomaruddin.
Ia menjelaskan, oknum PPS yang terlibat kemungkinan akan diberhentikan karena jenis pelanggaran yang dilakukan termasuk berat.
Namun, dirinya perlu memanggil yang bersangkutan terlebih dahulu untuk dilakukan klarifikasi.
"Kemungkinan akan dilakukan PAW, karena pelanggarannya berat. Sebab sudah secara terang-terangan mengikuti deklarasi paslon, secara sadar mengucapkan itu (mendukung paslon)," ujar dia.
Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Wilayah 2 Bangkalan, Heru Wahyudi mengaku sudah mendapatkan surat tembusan dari Bawaslu Bangkalan tentang oknum pendamping PKH yang diduga mendukung paslon bupati dan wakil bupati.
Ia mengaku, Dinas Sosial Bangkalan dan pendamping PKH Kabupaten sudah memanggil dan memberikan teguran kepada oknum pendamping PKH tersebut.
"Kami sudah diberikan surat tembusan dari Banwaslu terkait hal tersebut. Kami juga sudah melakukan pemanggilan serta memberikan teguran dan arahan ke anggota PKH yang terlibat," kata Heru.
Adapun sanksi yang diberikan kepada oknum PKH tersebut hanya sebagai teguran.
"Sementara hanya teguran dan arahan. Karena kami belum mendalami sepenuhnya terkait acara tersebut dan ini bukan masa kampanye, dan di Bangkalan memang belum ada penetapan calon," tutur dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang