Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Temukan Oknum PPS dan PKH Dukung Paslon pada Pilkada Bangkalan

Kompas.com, 29 Agustus 2024, 10:22 WIB
Ghinan Salman,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BANGKALAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menemukan sejumlah pelanggaran netralitas yang melibatkan oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) pada Pilkada Bangkalan 2024.

Bawaslu Bangkalan melalui jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Paneascam) telah mendapatkan sejumlah bukti kuat berupa foto dan video dugaan keterlibatan oknum PPS dan PKH yang mendeklarasikan dukungan kepada bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, yakni Lukman Hakim - Moch Fauzan Ja'far.

Adapun oknum PPS dan pendamping PKH yang terlibat memberikan dukungan kepada paslon di Pilkada Bangkalan 2024, yakni AS dan AB selaku ketua dan anggota PPS Desa Blega Oloh, MH dan MR selaku Sekretariat PPS Desa Pangeran Gedungan, serta dua orang pendamping PKH Kecamatan Blega, K dan AJ.

Baca juga: Eks Direktur BUMD Bangkalan Ditahan Terkait Investasi Bodong Rp 1,5 Miliar

Penjelasan Bawaslu

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, dua oknum PPS dan petugas Sekretariat PPS tersebut hadir dalam kegiatan deklarasi dukungan kiai dan asatidz se-Kecamatan Blega kepada bakal cabup dan cawabup Lukman Hakim dan Moch Fauzan Ja'far pada Sabtu (24/8/2024).

"Bukti yang ditemukan Panwascam jelas, ada dan nyata foto serta video (oknum PPS) ikut deklarasi. Ada dua PPS dan dua sekretariat PPS," kata Mustain saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2024).

Baca juga: PDI-P Godok Pengganti Mahfud yang Mengundurkan Diri dari Pilkada Bangkalan

Ia menjelaskan, oknum PPS tersebut melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 karena tidak bersikap netral sebagai penyelenggara dalam pesta demokrasi.

"Dalam hal ini, pelanggaran kode etik terjadi karena mereka (oknum PPS) terlibat dalam aktivitas politik praktis, seperti deklarasi dukungan," ujar Mustain.

Mustain mengaku telah melakukan register dan kajian untuk selanjutnya merekomendasikan KPU Bangkalan untuk bersikap tegas atas temuan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu oleh dua oknum PPS dan dua kesekretariatan PPS.

Selain oknum PPS, lanjut Mustain, Bawaslu Bangkalan juga menyoroti dua anggota pendamping PKH Kecamatan Blega, yang juga mendeklarasikan dukungannya kepada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Lukman Hakim dan Moch Fauzan Jakfar.

Keduanya diduga melanggar peraturan terkait kode etik sumber daya manusia Program Keluarga Harapan.

Ilustrasi Pilkada 2024KOMPAS/HANDINING Ilustrasi Pilkada 2024
Yakni Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan, pasal 10 huruf m.

Aturan tersebut berbunyi sebagai berikut: Larangan terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus atau anggota partai politik, mejadi juru kampanye, melakukan kampanye, menjadi calon legislatif pusat ataupun daerah, menjadi calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala desa dan sebutan lainnya.

Bawaslu Bangkalan akan merekomendasikan sanksi kepada KPU dan Dinas Sosial setempat berdasarkan temuan ini.

"Rekomendasi kami sudah diterima KPU. Kami tinggal menunggu langkah tegas berupa sanksi dari KPU agar menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara lainnya," ujar dia.

"Kami juga berkoordinasi dengan koordinator PKH kabupaten dan dinsos. Tinggal kami menunggu bentuk sanksinya seperti apa, karena juga melanggar perundang undangan lainnya," imbuh Mustain.

Baca juga: PDI-P Putuskan Usung Sam HC-Ganis Rumpoko pada Pilkada Kota Malang

Tanggapan KPU

Sementara itu, Komisioner KPU Bangkalan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Qomaruddin menegaskan akan memanggil oknum PPS yang terlibat mendukung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Bangkalan.

"Belum (diberhentikan), besok Jumat (30/8/2024) kami klarifikasi kepada yang bersangkutan. Kami klarifikasi bagaimana penjelasannya," kata Qomaruddin.

Ia menjelaskan, oknum PPS yang terlibat kemungkinan akan diberhentikan karena jenis pelanggaran yang dilakukan termasuk berat.

Namun, dirinya perlu memanggil yang bersangkutan terlebih dahulu untuk dilakukan klarifikasi.

"Kemungkinan akan dilakukan PAW, karena pelanggarannya berat. Sebab sudah secara terang-terangan mengikuti deklarasi paslon, secara sadar mengucapkan itu (mendukung paslon)," ujar dia.

Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Wilayah 2 Bangkalan, Heru Wahyudi mengaku sudah mendapatkan surat tembusan dari Bawaslu Bangkalan tentang oknum pendamping PKH yang diduga mendukung paslon bupati dan wakil bupati.

Ia mengaku, Dinas Sosial Bangkalan dan pendamping PKH Kabupaten sudah memanggil dan memberikan teguran kepada oknum pendamping PKH tersebut.

"Kami sudah diberikan surat tembusan dari Banwaslu terkait hal tersebut. Kami juga sudah melakukan pemanggilan serta memberikan teguran dan arahan ke anggota PKH yang terlibat," kata Heru.

Adapun sanksi yang diberikan kepada oknum PKH tersebut hanya sebagai teguran.

"Sementara hanya teguran dan arahan. Karena kami belum mendalami sepenuhnya terkait acara tersebut dan ini bukan masa kampanye, dan di Bangkalan memang belum ada penetapan calon," tutur dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau