BANGKALAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menemukan sejumlah pelanggaran netralitas yang melibatkan oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) pada Pilkada Bangkalan 2024.
Bawaslu Bangkalan melalui jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Paneascam) telah mendapatkan sejumlah bukti kuat berupa foto dan video dugaan keterlibatan oknum PPS dan PKH yang mendeklarasikan dukungan kepada bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, yakni Lukman Hakim - Moch Fauzan Ja'far.
Adapun oknum PPS dan pendamping PKH yang terlibat memberikan dukungan kepada paslon di Pilkada Bangkalan 2024, yakni AS dan AB selaku ketua dan anggota PPS Desa Blega Oloh, MH dan MR selaku Sekretariat PPS Desa Pangeran Gedungan, serta dua orang pendamping PKH Kecamatan Blega, K dan AJ.
Baca juga: Eks Direktur BUMD Bangkalan Ditahan Terkait Investasi Bodong Rp 1,5 Miliar
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, dua oknum PPS dan petugas Sekretariat PPS tersebut hadir dalam kegiatan deklarasi dukungan kiai dan asatidz se-Kecamatan Blega kepada bakal cabup dan cawabup Lukman Hakim dan Moch Fauzan Ja'far pada Sabtu (24/8/2024).
"Bukti yang ditemukan Panwascam jelas, ada dan nyata foto serta video (oknum PPS) ikut deklarasi. Ada dua PPS dan dua sekretariat PPS," kata Mustain saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2024).
Baca juga: PDI-P Godok Pengganti Mahfud yang Mengundurkan Diri dari Pilkada Bangkalan
Ia menjelaskan, oknum PPS tersebut melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 karena tidak bersikap netral sebagai penyelenggara dalam pesta demokrasi.
"Dalam hal ini, pelanggaran kode etik terjadi karena mereka (oknum PPS) terlibat dalam aktivitas politik praktis, seperti deklarasi dukungan," ujar Mustain.
Mustain mengaku telah melakukan register dan kajian untuk selanjutnya merekomendasikan KPU Bangkalan untuk bersikap tegas atas temuan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu oleh dua oknum PPS dan dua kesekretariatan PPS.
Selain oknum PPS, lanjut Mustain, Bawaslu Bangkalan juga menyoroti dua anggota pendamping PKH Kecamatan Blega, yang juga mendeklarasikan dukungannya kepada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Lukman Hakim dan Moch Fauzan Jakfar.
Keduanya diduga melanggar peraturan terkait kode etik sumber daya manusia Program Keluarga Harapan.
Ilustrasi Pilkada 2024Aturan tersebut berbunyi sebagai berikut: Larangan terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus atau anggota partai politik, mejadi juru kampanye, melakukan kampanye, menjadi calon legislatif pusat ataupun daerah, menjadi calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah, pemilihan kepala desa dan sebutan lainnya.
Bawaslu Bangkalan akan merekomendasikan sanksi kepada KPU dan Dinas Sosial setempat berdasarkan temuan ini.
"Rekomendasi kami sudah diterima KPU. Kami tinggal menunggu langkah tegas berupa sanksi dari KPU agar menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara lainnya," ujar dia.
"Kami juga berkoordinasi dengan koordinator PKH kabupaten dan dinsos. Tinggal kami menunggu bentuk sanksinya seperti apa, karena juga melanggar perundang undangan lainnya," imbuh Mustain.
Baca juga: PDI-P Putuskan Usung Sam HC-Ganis Rumpoko pada Pilkada Kota Malang
Sementara itu, Komisioner KPU Bangkalan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Qomaruddin menegaskan akan memanggil oknum PPS yang terlibat mendukung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Bangkalan.
"Belum (diberhentikan), besok Jumat (30/8/2024) kami klarifikasi kepada yang bersangkutan. Kami klarifikasi bagaimana penjelasannya," kata Qomaruddin.
Ia menjelaskan, oknum PPS yang terlibat kemungkinan akan diberhentikan karena jenis pelanggaran yang dilakukan termasuk berat.
Namun, dirinya perlu memanggil yang bersangkutan terlebih dahulu untuk dilakukan klarifikasi.
"Kemungkinan akan dilakukan PAW, karena pelanggarannya berat. Sebab sudah secara terang-terangan mengikuti deklarasi paslon, secara sadar mengucapkan itu (mendukung paslon)," ujar dia.
Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Wilayah 2 Bangkalan, Heru Wahyudi mengaku sudah mendapatkan surat tembusan dari Bawaslu Bangkalan tentang oknum pendamping PKH yang diduga mendukung paslon bupati dan wakil bupati.
Ia mengaku, Dinas Sosial Bangkalan dan pendamping PKH Kabupaten sudah memanggil dan memberikan teguran kepada oknum pendamping PKH tersebut.
"Kami sudah diberikan surat tembusan dari Banwaslu terkait hal tersebut. Kami juga sudah melakukan pemanggilan serta memberikan teguran dan arahan ke anggota PKH yang terlibat," kata Heru.
Adapun sanksi yang diberikan kepada oknum PKH tersebut hanya sebagai teguran.
"Sementara hanya teguran dan arahan. Karena kami belum mendalami sepenuhnya terkait acara tersebut dan ini bukan masa kampanye, dan di Bangkalan memang belum ada penetapan calon," tutur dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang