BANGKALAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menahan mantan Pelaksana Tugas Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berinisial MK (65) pada Selasa (27/8/2024).
MK ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi selama menjabat, dengan modus perjanjian kerja sama yang diduga merupakan investasi bodong.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi Tersangka Korupsi
Kepala Kejari Bangkalan, Fahmi, mengungkapkan bahwa MK diduga telah menyalahgunakan modal usaha BUMD Kabupaten Bangkalan yang bergerak di bidang konstruksi.
"Penyalahgunaan modal usaha dilakukan tanggal 18 April 2019 sebesar Rp 500 juta dan tanggal 22 September 2019 sebesar Rp 1 miliar," ucap Fahmi pada Selasa (27/8) melalui telepon seluler.
Menurut Fahmi, modal sebesar Rp 1,5 miliar tersebut diduga seolah-olah digunakan sebagai modal kerja sama dengan PT AMAN, sebuah perusahaan yang dikelola BUMD. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, penyertaan modal tersebut ternyata fiktif.
"Penyertaan modal Rp 1,5 miliar itu fiktif. Dugaan kami digelapkan," tambah Fahmi.
MK akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya. Dalam kurun waktu tersebut, pihak Kejari akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Penyidikan kasus MK dimulai sejak tanggal 22 Mei 2024, dan pada tanggal 27 Agustus 2024, MK resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, pada bulan Juni 2023 lalu, MK sempat memberikan keterangan terkait aliran dana tersebut.
Salah satunya adalah uang yang diberikan kepada salah satu mantan bupati Bangkalan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang