Editor
"Korban mendengung, lalu pelaku pegang nadi di tangannya (korban), ternyata sudah tidak ada denyut nadi. Pelaku menutup wajah korban dengan bantal, namun tetap mendengung kencang," ucapnya.
Akhirnya, lelaki tersebut mengikat leher kekasihnya menggunakan sebuah kain yang ada di kamar kos.
Lalu dia langsung meninggalkanya dan melarikan diri ke Jombang. Tapii tersangka memutukan untuk kembali ke rumahnya yang berada Sukodono.
Baca juga: Wanita Tewas di Kos Sidoarjo, Ada Luka Lebam di Kepala dan Leher
Tak lama kemudian, aparat kepolisan menangkap pelaku ketika tengah berada di kediamannya.
"Persangkaan Pasal 338 KUH tentang kesengajaan merampas nyawa orang lain, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, penganiayaan menyebabkan kematian. Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," tutupnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Aloysius Gonsaga AE, Glori K. Wadrianto), Tribun Jatim
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang