Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ronald Tannur Divonis Bebas, Ubaya Kirim "Amicus Curiae" ke MA

Kompas.com, 6 Agustus 2024, 20:38 WIB
Achmad Faizal,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti mengundang reaksi banyak pihak. 

Pengurus Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) mengajukan pendapat hukum atau amicus curiae ke Mahkamah Agung. 

Amicus curiae adalah pendapat hukum dari pihak yang merasa berkepentingan dalam perkara tertentu, namun bukan dari pihak yang berperkara. Amicus curiae dalam konteks hukum biasa disebut Sahabat Pengadilan.

Menurut Ketua Tim Amicus Curiae Salawati SH MH, tim amicus curiae beranggotakan alumni Fakultas Hukum Ubaya berbagai unsur dari guru besar Ubaya, pihak dekanat, praktisi hukum hingga anggota DPRD Jatim.

Baca juga: Kejari Surabaya Usulkan Ronald Tannur Dicekal

Dia menjelaskan, dalam dokumen amicus curiae yang dikirim ke Mahkamah Agung, Selasa (6/8/2024) diterangkan bahwa Putusan No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur tidak dilandasi prinsip penegakan hukum yang adil dan benar, mengingat kematian Dini yang tidak wajar nyatanya tidak menjadi pertimbangan.

"Sehingga majelis hakim dalam perkara ini dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)," katanya saat dikonfirmasi.

Hasil visum et repertum menunjukkan kematian korban lebih disebabkan oleh luka majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat. 

"Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal tersebut dan malah membuat pertimbangan kematian Dini seakan-akan disebabkan karena minuman beralkohol," ujarnya.

Petunjuk-petunjuk tersebut seharusnya bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga hakim bisa memutus dengan adil dan benar sesuai prinsip hukum, perlindungan HAM dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. 

Salawati berharap amicus curiae yang disampaikannya menjadi pertimbangan dan masukan bagi majelis hakim agung di tingkat kasasi sebelum memutus perkara tersebut.

Baca juga: Ronald Tannur Bebas, Jaksa Resmi Daftarkan Kasasi ke MA

"Kami berharap terdakwa divonis terbukti bersalah dan majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," ucapnya.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum dari Keajaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi atas vonis hakim terhadap Ronald Tannur. Memori kasasi didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/8/2024).

Menurut Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jatim Agustian Sunaryo, ada dua poin yang akan ditekankan dalam memori kasasi tersebut.

Dua poin itu yakni majelis hakim dianggap tidak melakukan proses hukum sebagaimana mestinya dan cara mengadili majelis hakim yang menurut pihaknya tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam perkara tersebut majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur yang juga anak anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa  (PKB).

Halaman:


Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau